Ragam  

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Mendagri, Tito Karnavian minta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk salurkan THR dan gaji ke-13 tepat waktu.

Disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah bahwa Untuk memperkuat daya beli masyarakat, selain memang bantuan yang ada program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Pra Kerja terus jalan, tapi juga ada tambahan lain yaitu pemberian THR dan gaji ke-13. Jakarta, Senin (18/03/2024).

Hal tersebut ditekankan kembali oleh Sekjen Kemendargri Dr. H. Suhajar Diantoro M.Si bahwa Pemerintah Daerah harus membayar THR tepat waktu yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi terkait Persiapan Pemda dalam Hal Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 secara virtual, Rabu (20/3/2024).

“Pemda agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat pada waktunya. Dia menegaskan, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024,” Tegas Sekjen Kemendagri.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini