Ragam  

Mengenal Koperasi Merah Putih, dan syarat Menjadi pengurus Berikut Keuntungannya

SUBANG, TINTAHIJAU.COM Upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan kembali ditunjukkan melalui peluncuran dan pengembangan Koperasi Merah Putih.

Koperasi ini sebuah inisiatif koperasi berbasis desa dan kelurahan yang dibentuk serta dikelola langsung oleh masyarakat setempat. Program ini digadang-gadang menjadi tumpuan baru dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penguatan kelembagaan ekonomi lokal yang mandiri, produktif, dan berkelanjutan.

Koperasi Merah Putih, yang digagas oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, menyasar masyarakat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Melalui koperasi ini, masyarakat diajak untuk tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga turut serta sebagai pelaku ekonomi yang aktif, berdaya saing, dan memiliki kemandirian finansial.

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Koperasi Merah Putih adalah koperasi berbasis komunitas desa atau kelurahan yang dibentuk untuk menjalankan berbagai unit usaha sesuai kebutuhan dan potensi lokal. Koperasi ini hadir sebagai jawaban atas tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat akar rumput, mulai dari keterbatasan akses terhadap bahan pokok, obat-obatan, hingga layanan keuangan mikro.

● Beberapa unit usaha yang dijalankan antara lain:
● Gerai sembako
● Apotek desa
● Layanan pinjaman mikro

Kegiatan usaha produktif lainnya yang dikelola secara kolektif

Keunggulan dari sistem ini adalah keterlibatan langsung masyarakat dalam pengelolaan koperasi, sehingga setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga setempat.

Syarat Menjadi Pengurus Koperasi

Dalam menjalankan fungsinya, setiap Koperasi Merah Putih wajib memiliki susunan pengurus yang memenuhi syarat tertentu. Pengurus memiliki peran vital dalam mengeksekusi visi koperasi dan mengelola kegiatan operasional harian secara profesional dan transparan.

Adapun syarat utama untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, serta bersikap jujur, loyal, dan berdedikasi.
  2. Mampu bekerja secara profesional dan memiliki semangat kewirausahaan yang tinggi.
  3. Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lainnya, guna mencegah konflik kepentingan.
  4. Bukan bagian dari unsur pimpinan desa, sehingga independensi koperasi tetap terjaga dan tidak terpengaruh kepentingan politik lokal.

Syarat ini dirancang untuk menjaga integritas pengelolaan koperasi serta menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Cara Daftar dan Mendirikan Kopdes Merah Putih

Proses pendaftaran untuk membentuk atau bergabung dalam Koperasi Merah Putih kini semakin mudah karena dilakukan secara daring melalui laman resmi kopdesmerahputih.kop.id/daftar. Masyarakat desa atau kelurahan yang ingin mendirikan atau mengembangkan koperasi bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengakses situs pendaftaran resmi dan memilih skema koperasi sesuai kebutuhan:

● Mendirikan koperasi baru
● Mengembangkan koperasi yang sudah ada
● Melakukan revitalisasi koperasi lama

  1. Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen yang diminta.
  2. Menyetujui dua pernyataan penting:

● Menjamin bahwa semua data yang disampaikan adalah benar dan siap menanggung konsekuensi jika terjadi kekeliruan.

● Seluruh anggota koperasi berasal dari wilayah desa atau kelurahan yang sama.

Dengan sistem yang transparan dan terbuka ini, masyarakat dapat ikut berpartisipasi secara aktif dalam proses pembangunan ekonomi lokal yang berkeadilan.

5 Keuntungan Bergabung dengan Koperasi Merah Putih

Bergabung dalam Koperasi Merah Putih membawa berbagai keuntungan, di antaranya:

  1. Akses terhadap kebutuhan pokok dengan harga terjangkau melalui gerai koperasi.
  2. Kemudahan akses layanan kesehatan dasar lewat apotek desa.
  3. Peluang mendapatkan pembiayaan mikro untuk mengembangkan usaha kecil dan menengah.
  4. Partisipasi dalam keputusan strategis koperasi, sebagai wujud demokrasi ekonomi.
  5. Penguatan solidaritas dan kemandirian ekonomi komunitas, yang berujung pada kesejahteraan bersama.

Koperasi Merah Putih bukan sekadar program ekonomi, melainkan gerakan sosial yang memberdayakan masyarakat dari bawah. Melalui koperasi ini, desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek yang memegang kendali atas masa depan ekonominya sendiri.

Dengan semangat gotong royong dan partisipasi aktif, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pilar utama dalam menciptakan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Bangun Desa, Indonesia Jaya!