Ragam  

Mengenal Pentingnya Mengurus Roya pada Properti KPR

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pernah mendengar istilah roya? Istilah ini biasanya muncul dalam konteks pembelian properti, seperti rumah atau tanah, yang dilakukan melalui kredit. Roya adalah proses pencoretan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena hak tanggungan telah dihapus.

Hak tanggungan sendiri merupakan jaminan pelunasan utang. Surat roya dikeluarkan oleh BPN setelah kamu melunasi pembayaran KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau utang pembelian tanah.

Pentingnya Mengurus Roya

Setelah melunasi KPR, sertifikat rumah atau tanah yang menjadi jaminan utang pada bank tidak otomatis tercoret. Kamu harus mengurusnya secara manual ke BPN. Jika tidak, sertifikat tersebut tetap akan menjadi jaminan utang meski cicilan KPR sudah lunas. Berikut beberapa dampak jika kamu tidak mengurus roya:

  1. Properti Masih Berstatus sebagai Utang
    Meskipun angsuran atau cicilan KPR sudah lunas, sertifikat rumah atau tanah masih menjadi jaminan utang di bank. Tanpa surat roya, properti tersebut belum sepenuhnya menjadi hak milik pribadi. Oleh karena itu, penting untuk segera mengurus roya agar status kreditmu dicoret dan tidak lagi berkaitan dengan jaminan utang.
  2. Menghambat Jual Beli Properti di Kemudian Hari
    Status jaminan utang yang belum dihapus akan menjadi kendala jika kamu ingin menjual properti tersebut. Calon pembeli mungkin akan menganggap kamu belum melunasi utang atas properti itu dan berpikir dua kali untuk membelinya. Dengan surat roya, proses jual beli properti bisa berjalan lebih lancar.
  3. Mengurangi Potensi Keuntungan
    Properti yang belum diroyakan mengurangi peluangmu mendapatkan keuntungan jika ingin menjualnya. Karena masih berstatus jaminan utang, properti tersebut tidak bisa dipindahtangankan kepada pembeli baru. Hal ini sangat disayangkan, terutama jika kamu sudah menemukan pembeli dengan harga jual yang menguntungkan.

Syarat dan Cara Mengurus Roya

Mengurus surat roya dapat dilakukan secara offline dan online. Berikut adalah dokumen yang diperlukan:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi badan hukum
  • Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang
  • Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan utang dari Kreditur atau bank
  • Fotokopi KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya.

Pengurusan roya memakan waktu lima hari kerja jika dilakukan secara offline di kantor BPN. Biaya pengurusan roya sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak tanggungan, dibayarkan melalui bank. Jika tidak ingin repot, kamu bisa menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memiliki akses untuk mengurus roya secara online. Namun, biaya melalui perantara ini tentunya lebih mahal, bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Kapan Sebaiknya Mengurus Roya?

Sebaiknya, kamu mengurus roya mendekati waktu pembayaran cicilan utang yang terakhir. Persiapkan berkas dan daftarkan terlebih dahulu. Begitu cicilan sudah lunas, hak tanggungan bisa langsung dihapus oleh petugas BPN. Dengan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur yang benar, pengurusan roya akan berjalan lancar dan cepat.

Mengurus roya adalah langkah penting setelah melunasi utang KPR. Jangan tunda lagi untuk mengurusnya agar properti benar-benar menjadi milikmu sepenuhnya dan bisa dipindahtangankan tanpa hambatan di masa depan.

Sumber: KOMPAS.com | Cermati.com