SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pada tanggal 20 Februari 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights atau hak penerbit.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya regulasi platform digital di Indonesia, seperti Google, Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok, dalam mendukung keberlangsungan jurnalisme berkualitas di era digital.
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital terhadap konten berita yang disajikan melalui layanan mereka.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1, platform digital didefinisikan sebagai layanan yang mencakup proses pengumpulan, pengolahan, pendistribusian, dan penyajian berita secara digital serta interaksi dengan berita tersebut, dengan tujuan utama mendukung bisnis.
Salah satu aspek penting yang diatur dalam perpres ini adalah tanggung jawab platform digital dalam menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat guna mendukung jurnalisme berkualitas.
Hal ini termaktub dalam Pasal 2 yang menegaskan bahwa Perpres Publisher Rights bertujuan untuk memastikan bahwa karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan Perpres Publisher Rights sebagai respons terhadap perkembangan teknologi informasi yang mempengaruhi praktik jurnalisme.
Meskipun perusahaan platform digital memiliki peran vital dalam penyebaran berita, namun mereka juga berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti penyebaran berita palsu dan pelanggaran hak cipta.
Dalam upaya menjalin kerjasama yang lebih baik antara platform digital dan perusahaan pers, Perpres ini menegaskan perlunya perjanjian kerja sama antara keduanya. Kerja sama tersebut bisa berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat penggunaan berita, atau bentuk lain yang disepakati, sebagaimana diatur dalam Pasal 7.
Presiden Jokowi sendiri mengakui bahwa proses menuju pengesahan Perpres ini tidaklah mudah dan melibatkan berbagai pihak. Dalam pernyataannya di Hari Pers Nasional 2024, Jokowi menjelaskan bahwa semangat pembahasan Perpres Publisher Rights adalah untuk memastikan keberlanjutan industri media nasional di masa depan.
Jokowi juga menegaskan bahwa Perpres Publisher Rights tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan hanya mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital. Ini adalah langkah penting dalam menghadapi tantangan dan memastikan integritas serta kualitas dalam dunia jurnalisme di era digital.
Sumber: detikInet






