Milangkala Ke-118, Desa Palasari Ciater Saksi Bisu Jejak Hindia Belanda di Kabupaten Subang

SUBANG, TINTAHIJAUcom – Desa Palasari, Kecamatan Ciater menyimpan sejarah keberadaan Hindia Belanda di Kabupaten Sunang. Palasari, menjadi saksi P&T Land di bawah kekuasaan Pemerintahan Hindia Belanda

Desa Palasari didirikan pada tahun 1905 dan telah dikenal sejak Pemerintahan Hindia Belanda (Penjajahan) atau sejak penguasaan Perkebunan P & T LAND yang merupakan tanah cuke dan pada tahun tersebut (1905) masuk menjadi tanah Governement atau Pemerintahan Belanda.

Sebagian besar lahan di Desa Palasari ditanami  tanaman budi daya daerah pegunungan yaitu teh yang diusahakan oleh P & T Land milik Perusahaan Asing (Inggris) dan tanaman kopi.

Baca Juga:  Gebyar Bersih Lingkungan, Elemen Subang Sikat Sampah Berserakan

Sebelumnya Desa Palasari terbagi menjadi 4 kelurahan (desa), yaitu Desa Babakan Gunung, Desa Nagrog, Desa Cinungku dan Desa Palasari

Maka sejak tahun itulah (1905) Desa Palasari menjadi satu Kelurahan (desa) yaitu dengan nama DESA PALASARI.

“Nama Palasari ini diambil dari nama buah-buahan yaitu, PALA yang artinya hangat dan sari yang artinya Indah. Jadi Palasari ini hangat dan indah,” kata Sekdes Palasari, Maman pada Milangkala ke-118.

Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi yang hadir pada milangkala itu menyampaikan momentum Milangkala ini menjadi titik pemberngkatan kedepan agar lebih baik lagi.

Baca Juga:  Warga Majalengka Gelar Festival Wakare, Gotong Royong Panggul 7 Rumah

“Untuk itu Peringatan Milangkala ini kita jadikan rasa syukur dan momentum evaluasi atas setiap langkah yang telah dilakukan,” katanya

Pada Milangkala Ka-118 Desa Palasari diisi dengan Pawai Alegoris yang diikuti oleh 13 Perwakilan SD, SDIT, SMPN, SMPIT, SMAN, SMAIT dan PONPES Beserta Pewakilan 9 RW di Desa Palasari.

.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com