
SUBANG, TINTAHIJAUcom – Desa Palasari, Kecamatan Ciater menyimpan sejarah keberadaan Hindia Belanda di Kabupaten Sunang. Palasari, menjadi saksi P&T Land di bawah kekuasaan Pemerintahan Hindia Belanda
Desa Palasari didirikan pada tahun 1905 dan telah dikenal sejak Pemerintahan Hindia Belanda (Penjajahan) atau sejak penguasaan Perkebunan P & T LAND yang merupakan tanah cuke dan pada tahun tersebut (1905) masuk menjadi tanah Governement atau Pemerintahan Belanda.
Sebagian besar lahan di Desa Palasari ditanami tanaman budi daya daerah pegunungan yaitu teh yang diusahakan oleh P & T Land milik Perusahaan Asing (Inggris) dan tanaman kopi.
Sebelumnya Desa Palasari terbagi menjadi 4 kelurahan (desa), yaitu Desa Babakan Gunung, Desa Nagrog, Desa Cinungku dan Desa Palasari
Maka sejak tahun itulah (1905) Desa Palasari menjadi satu Kelurahan (desa) yaitu dengan nama DESA PALASARI.
“Nama Palasari ini diambil dari nama buah-buahan yaitu, PALA yang artinya hangat dan sari yang artinya Indah. Jadi Palasari ini hangat dan indah,” kata Sekdes Palasari, Maman pada Milangkala ke-118.
Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi yang hadir pada milangkala itu menyampaikan momentum Milangkala ini menjadi titik pemberngkatan kedepan agar lebih baik lagi.
“Untuk itu Peringatan Milangkala ini kita jadikan rasa syukur dan momentum evaluasi atas setiap langkah yang telah dilakukan,” katanya
Pada Milangkala Ka-118 Desa Palasari diisi dengan Pawai Alegoris yang diikuti oleh 13 Perwakilan SD, SDIT, SMPN, SMPIT, SMAN, SMAIT dan PONPES Beserta Pewakilan 9 RW di Desa Palasari.
.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com