SUBANG, TINTAHIJAU.com – Aktivitas non operasional di jalur kereta api yang dilakukan oleh masyarakat, adalah tindakan berbahaya yang dapat berakibat fatal terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat itu sendiri.
Dalam operasionalnya, kereta api sudah memiliki jalurnya sendiri dan harus steril dari aktivitas non operasional, sebab kereta api nggak bisa berhenti mendadak.
Larangan beraktivitas di jalur rel ini, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 199, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp15.000.000.
Jadi, demi keselamatan bersama, hindari beraktivitas di jalur rel kereta api. Jalur rel kereta api bukan area bermain, berkumpul atau berolahraga, karena membahayakan nyawa dan operasional kereta api.
Tak hanya sekedar mengimbau dan melarang, KAI aktif melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak beraktivitas di jalur rel kereta api, untuk meminimalisir insiden temperan dengan kereta api.
Sebelumnya, terdapat empat orang tertemper kereta api Fajar Utama yang mengakibatkan meninggal dunia. Minggu, (22/09).
Diketahui, mereka bermain di jalur kereta api Kilometer 88+700 jalur hulu, petak jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjungrasa, Kab. Karawang.