SUBANG, TINTAHIJAU.com – Jika Anda berencana untuk berlibur ke luar negeri bersama keluarga, termasuk anak-anak di bawah usia 17 tahun, membuat paspor untuk mereka adalah langkah penting.
Paspor adalah dokumen resmi yang diperlukan sebagai identitas warga negara asal saat melakukan perjalanan internasional. Berikut adalah panduan tentang syarat dan prosedur pengajuan paspor untuk anak:
Proses Pengajuan Paspor Secara Manual:
- Kunjungi Kantor Imigrasi di Kota Anda: Pergilah ke kantor imigrasi terdekat di kota Anda untuk memulai proses pengajuan paspor untuk anak.
- Isi Data di Aplikasi: Isilah data yang diperlukan pada aplikasi yang disediakan di loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
- Pemeriksaan Dokumen: Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan. Jika lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor.
- Pengambilan Foto dan Sidik Jari: Proses pengambilan foto paspor dan sidik jari anak akan dilakukan.
- Wawancara Verifikasi dan Adjudikasi: Lakukan wawancara verifikasi dan adjudikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pengambilan Paspor: Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.
Proses Pengajuan Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor:
- Buka Aplikasi M-Paspor: Unduh dan buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda.
- Pilih Jenis Permohonan: Pilih opsi “Permohonan Paspor Reguler” dan ikuti petunjuk yang muncul.
- Isi Data Pemohon: Isi data pemohon dengan benar, pilih untuk siapa paspor dibuat (dewasa atau anak-anak).
- Validasi NIK: Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP.
- Isi Kuesioner: Isi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan dan informasi terkait perjalanan.
- Unggah Dokumen Persyaratan: Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, lalu pilih lokasi kantor Imigrasi tujuan.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui sistem aplikasi.
- Cek Status Pembayaran: Setelah pembayaran selesai, sistem akan menampilkan status pembayaran, kode antrian, dan status pembayaran selesai.
Persyaratan Paspor Anak:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Setelah memastikan semua persyaratan terpenuhi, orang tua dapat mengajukan permohonan paspor anak melalui Kantor Imigrasi atau menggunakan aplikasi M-Paspor.
Dengan langkah-langkah ini, perjalanan internasional bersama keluarga akan menjadi lebih lancar dan teratur. Ingatlah untuk mempersiapkan dokumen dengan teliti dan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh otoritas imigrasi.