Ragam

Mulai 1 Januari 2025 PPN Naik Jadi 12 Persen, Ini Dampaknya

×

Mulai 1 Januari 2025 PPN Naik Jadi 12 Persen, Ini Dampaknya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan ini akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat, kecuali untuk sembako dan beberapa barang yang diklasifikasikan bebas pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyiapkan simulasi perhitungan tarif PPN 12 persen. Rumus perhitungan PPN ini menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) dikalikan tarif PPN. DPP adalah harga barang atau jasa yang diserahkan oleh penjual kepada konsumen.

Sebagai ilustrasi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, jika seseorang membeli barang senilai Rp5 juta dengan tarif PPN 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp550 ribu. Dengan demikian, total harga yang dibayar konsumen menjadi Rp5,55 juta.

Namun, dengan tarif PPN yang naik menjadi 12 persen, PPN yang harus dibayar untuk barang seharga Rp5 juta adalah Rp600 ribu. Sehingga, total harga yang harus dibayar konsumen menjadi Rp5,6 juta.

“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya menambah harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Sabtu (21/12).

Kenaikan tarif ini berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini sudah dikenakan PPN 11 persen. Artinya, hampir semua sektor akan terdampak oleh kebijakan ini, kecuali sejumlah barang dan jasa yang mendapat fasilitas bebas PPN.

Barang dan Jasa Bebas PPN

Meski tarif PPN naik, beberapa barang dan jasa tetap mendapatkan fasilitas bebas pajak. DJP Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa barang dan jasa ini akan dikenakan tarif 0 persen. Berikut adalah daftar barang dan jasa yang bebas PPN:

1. Kebutuhan Pokok:

  • Beras
  • Gabah
  • Jagung
  • Sagu
  • Kedelai
  • Garam
  • Daging
  • Telur
  • Susu
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran

2. Sejumlah Jasa:

  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa keuangan
  • Jasa asuransi
  • Jasa pendidikan
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

3. Barang Lain:

  • Buku
  • Kitab suci
  • Vaksin polio
  • Rumah sederhana
  • Rumah susun sederhana milik (rusunami)
  • Listrik
  • Air minum

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani kebutuhan dasar masyarakat. Dengan demikian, meskipun ada kenaikan harga di beberapa sektor, barang-barang esensial tetap terjangkau bagi masyarakat luas.