SUBANG, TINTAHIJAU.com – Mulai 1 Juni 2024, ada kebijakan yang baru nih dari ketentuan pembatalan tiket kereta api.
Yang pertama, waktu pengembalian bea dari tiket yang dibatalkan oleh penumpang (cancel passenger) nantinya hanya menjadi 7 (tujuh) hari, terhitung dari tanggal pembatalan.
Kedua, skema pengembalian bea hanya dengan transfer bank atau e-wallet ya.
Untuk aturan ini, KAI akan memberikan masa transisi, khusus penumpang yang tidak memiliki rekening bank maupun e-wallet, dapat dilakukan pengembalian bea dengan metode tunai pada 7 (tujuh) hari setelah tanggal pembatalan di stasiun yang ditetapkan.
Pembatalan tiket kereta api atas permintaan penumpang (cancel passenger) dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, loket online stasiun dan mesin loket box di stasiun.