Majalengka, TINTAHIJAU.com – Musyawarah Cabang (Muscab) Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Rekonsiliasi (SP TSK R) KSPSI Kabupaten Majalengka menjadi momentum penegasan arah perjuangan buruh lima tahun ke depan.
Kegiatan yang digelar di Kedai Duren Sinapel, Sabtu (31/1/2026), menitikberatkan pada penguatan organisasi dan strategi peningkatan kesejahteraan anggota.
Selain menetapkan Ade Riki Junaedi sebagai ketua baru, Muscab ini juga menyoroti pentingnya program kerja yang terukur dan realistis.
Ade Riki menegaskan bahwa kepengurusan baru akan segera menyusun program kerja melalui Rapat Kerja Cabang (Rakercab) yang direncanakan berlangsung dalam satu hingga dua bulan ke depan.
“Rakercab akan menjadi forum untuk menentukan arah program kerja lima tahun ke depan. Prinsipnya, program harus benar-benar dibutuhkan anggota dan mampu dilaksanakan,” ujar Ade Riki.
Ia menyebutkan, fokus awal kepengurusan adalah peningkatan kualitas sumber daya pengurus melalui pendidikan dan pelatihan.
Langkah ini dipandang penting agar pengurus memiliki kemampuan komunikasi dan negosiasi yang baik dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.
“Kami ingin pengurus mampu bernegosiasi secara profesional dengan perusahaan dan membangun sinergi dengan pemerintah. Tujuannya jelas, mendorong kesejahteraan anggota secara berkelanjutan,” katanya.
Pimpinan Daerah Federasi SP TSK R-KSPSI Provinsi Jawa Barat, Usep Setia Wibawa, menegaskan bahwa Muscab bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan pijakan strategis untuk menentukan masa depan pekerja di Kabupaten Majalengka.
“Regenerasi kepengurusan itu penting, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana program kerja lima tahun ke depan benar-benar menjadi alat perjuangan buruh menuju sejahtera,” ujar Usep.
Menurutnya, kesejahteraan buruh tidak cukup hanya bertumpu pada aturan normatif, tetapi perlu diperkuat melalui perjanjian kerja bersama (PKB) di tingkat industri.
PKB dinilai sebagai instrumen utama untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja secara bertahap sesuai kemampuan masing-masing perusahaan.
“PKB adalah kesepakatan tertinggi di tingkat industri. Di sanalah kesejahteraan buruh bisa diperjuangkan melalui dialog dan perundingan yang sehat,” jelasnya.
Usep juga menyoroti persoalan upah, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun yang masih menerima upah minimum kabupaten (UMK). Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
“UMK diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja 0–1 tahun. Namun kenyataannya, masih banyak pekerja di atas satu tahun yang hanya menerima UMK. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama,” katanya.
Terkait struktur dan skala upah, Usep mengakui penerapannya belum merata. Meski demikian, ia menyebut sebagian perusahaan telah mulai menerapkan sistem tersebut melalui perundingan bipartit di tingkat industri.
“Semua kembali pada proses dialog dan perundingan. Dengan komunikasi yang baik, arah kesejahteraan buruh di Majalengka bisa dicapai secara bertahap,” pungkasnya.





