SUBANG, TINTAHIJAU.com – Yuk kita cek! Apakah nama kamu sudah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024.
Pilkada 2024 mulai dari Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota akan berlangsung pada 27 November mendatang.
Tentunya, kamu harus memastikan apakah namamu sudah terdaftar atau belum di DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Yuk kita simak cara mengecek DPT Pilkada 2024 melalui layanan online resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Lalu, masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP.
- Kemudian, masukkan kode OTP yang terkirim, melalui WhatsApp.
- Klik Konfirmasi.
- Setelah itu, akan muncul data pemilih berupa: Nama lengkap Pemilih, NIK dan NKK, Nomor dan Lokasi TPS dan Kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan.
Nah, itulah cara mengecek DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Pilkada 2024 melalui layanan online resmi KPU.