JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan 16 digit. Artinya, kini NPWP seseorang akan sama dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan ini hanya berlaku jika masyarakat telah melakukan pemadanan NIK-NPWP. Bagi yang belum, DJP mengimbau agar segera melakukan pemadanan melalui situs resmi www.pajak.go.id.
Meski demikian, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta-merta membuat seluruh masyarakat otomatis menjadi wajib pajak. Pengenaan pajak tetap didasarkan pada ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Cara Cek NPWP di Coretax DJP
Wajib pajak dapat mengecek nomor NPWP yang sudah terintegrasi dengan NIK melalui langkah berikut:
- Kunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Login menggunakan NIK dan kata sandi.
- Masukkan kode captcha lalu klik Login.
- Pada halaman utama akan tampil NPWP yang sudah terintegrasi dengan NIK.
Panduan Pemadanan NIK-NPWP
Adapun tata cara melakukan pemadanan adalah:
- Buka situs www.pajak.go.id lalu pilih menu login.
- Masukkan 15 digit NPWP lama, kata sandi, dan kode keamanan.
- Masuk ke menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas, lalu klik ubah profil.
- Setelah itu lakukan logout.
- Pemadanan selesai dilakukan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sistem perpajakan menjadi lebih sederhana, akurat, dan terintegrasi dengan data kependudukan nasional.

