PURWAKARTA, TINTAHIJAU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka kajian pencegahan maladministrasi mengenai “Kesiapan Distribusi Logistik Surat Suara Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024” pada Kamis (18/1/2024)
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia bahwa salah satu tugas Ombudsman adalahi melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Hadir dalam kunjungan tersebut Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, Kepala Keasistenan Utama I, Nugroho Andriyanto, Rahadian Wiguna, Sekretaris KPU Kabupaten Purwakarta beserta jajaran.
Dalam upaya pencegahan maladministrasi, Jemsly meninjau langsung penggunaan aplikasi Sistem Informasi Logistik (SILOG) serta meninjau logistik Pemilu tahun 2024 yang terdapat di Gudang KPU Kabupaten Purwakarta.
KPU Kabupaten Purwakarta berkomitmen untuk terus profesional dalam meberikan pelayanan untuk publik. Bentuk pelayanan publik yang saat ini sedang berlangsung khususnya terkait Pemilu tahun 2024.
Beberapa diantaranya adalah layanan pindah memilih untuk 4 kategori yaitu menjalani rawat inap (sakit), bertugas di tempat lain, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan/lapas/menjadi terpidan