SUBANG, TINTAHIJAU.com – Membeli kendaraan bekas seringkali menjadi pilihan menarik bagi banyak orang, namun tak jarang juga diiringi dengan risiko tertentu. Salah satu risiko yang mungkin Anda hadapi adalah ketiadaan dokumen penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau bahkan kehilangannya.
Meskipun terdengar mengkhawatirkan, mengurus penggantian STNK sebenarnya tidaklah sesulit yang dibayangkan. Simak panduan berikut untuk memudahkan Anda dalam proses tersebut.
Langkah 1: Laporkan Kehilangan kepada Kepolisian
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melaporkan kehilangan STNK kepada kepolisian setempat di kantor Polres. Anda perlu mengajukan surat kehilangan yang berfungsi untuk memblokir data STNK lama yang hilang, sehingga tidak terjadi identitas ganda jika STNK tersebut ditemukan kembali.
Langkah 2: Persiapkan Dokumen Pendukung
Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, Anda perlu mengumpulkan beberapa dokumen pendukung lainnya sebelum mengajukan permohonan penggantian STNK. Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain:
- BPKB asli dan fotokopinya
- KTP pemilik baru
- Kuitansi pembelian kendaraan lengkap dengan materai Rp 10.000
- Bukti cek fisik kendaraan yang telah dilakukan di Samsat
Langkah 3: Ajukan Permohonan Penggantian STNK di Samsat
Bawa semua dokumen pendukung yang telah disiapkan ke Samsat terdekat untuk mengajukan permohonan penggantian STNK. Proses ini akan menghasilkan STNK baru dengan identitas terbaru sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
Langkah 4: Balik Nama BPKB
Selain mengurus penggantian STNK, Anda juga perlu melakukan proses balik nama BPKB agar kepemilikan kendaraan resmi berpindah ke nama Anda. Proses ini mirip dengan penggantian STNK dan membutuhkan persiapan dokumen serupa seperti STNK baru, BPKB lama dan fotokopinya, serta dokumen-dokumen lainnya.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat dengan mudah mengurus penggantian STNK kendaraan bekas yang hilang dan melakukan balik nama sesuai dengan kepemilikan Anda. Hal ini akan memudahkan Anda dalam membayar pajak kendaraan tahunan serta menghindarkan Anda dari masalah hukum terkait kepemilikan kendaraan.
Jangan lupa untuk selalu menjaga kelengkapan dokumen kendaraan Anda dengan baik dan melakukan proses administrasi dengan teliti. Meskipun terjadi kehilangan, proses penggantian STNK dan balik nama BPKB dapat dilakukan dengan mudah asalkan Anda memiliki semua dokumen pendukung yang diperlukan.