Ragam  

Panduan Perpanjangan STNK Beda Alamat di KTP dan STNK

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Setiap pemilik kendaraan di Indonesia wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara berkala. Proses ini melibatkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun dan penggantian pelat nomor setiap lima tahun.

Bagi pemilik kendaraan, terutama yang alamatnya berbeda antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan STNK, terdapat pertanyaan apakah perlu mengganti alamat pada KTP sebelum memperpanjang STNK.

Menurut penjelasan dari Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal, perubahan alamat pada KTP diperlukan sebelum perpanjangan STNK sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident). Biaya pergantian alamat tidak dikenakan jika dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK.

Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menambahkan bahwa pengesahan STNK tahunan harus disertai tanda bukti identitas asli yang sesuai dengan STNK.

Jika terdapat perbedaan alamat, pemilik kendaraan dapat melakukan mutasi kendaraan (BBN II). Jika proses ini dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK, biaya pergantian STNK tidak dikenakan untuk perubahan alamat.

Berikut adalah persyaratan dan prosedur untuk mengganti alamat pada STNK:

Syarat Ganti Alamat STNK:

  • KTP asli.
  • BPKB asli.
  • STNK asli.
  • Cek fisik kendaraan bermotor.
  • Surat keterangan fiskal, jika perubahan alamat diluar domisili Samsat.

Prosedur Penggantian Alamat:

  1. Melakukan cek fisik kendaraan di Samsat.
  2. Cabut berkas dan cetak fiskal di Samsat asal, untuk perubahan alamat luar domisili Samsat.
  3. Mendaftar di kantor BPKB.
  4. Kembali ke Samsat untuk cetak STNK dan TNKB.
  5. Mengambil BPKB yang sudah tercetak sesuai jadwal yang ditentukan.

Dengan memahami prosedur dan persyaratan ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang STNK mereka dengan lancar, meskipun terdapat perbedaan alamat pada KTP dan STNK.

Selain itu, ada alternatif perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi Signal. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Cara Perpanjangan STNK secara Online:

  1. Pendaftaran di Aplikasi Signal
    • Unduh aplikasi Signal dari App Store atau Google Play Store.
    • Isi data pribadi dan verifikasi biometrik wajah.
    • Masukkan kode OTP dan verifikasi ulang.
  2. Perpanjangan STNK Kendaraan Milik Sendiri
    • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
    • Masukkan nomor registrasi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka mesin.
    • Konfirmasi data dan lakukan pembayaran.
  3. Perpanjangan STNK Kendaraan Milik Orang Lain
    • Pilih simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan.
    • Isi nama pemilik kendaraan, masukkan nomor registrasi kendaraan, nomor rangka, NIK pemilik, dan unggah foto KTP.
    • Konfirmasi data dan lakukan pembayaran.
  4. Proses Pembayaran STNK
    • Klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”.
    • Pilih “Lanjut” untuk membuat kode pembayaran.
    • Pilih bank yang diinginkan dan ikuti panduan pembayaran.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang STNK mereka dengan lebih mudah dan efisien melalui aplikasi Signal.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini