BANDUNG, TINTAHIJAUCOM – Paska Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 pada senin (24/02/2025) lalu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa pihaknya akan berkantor di KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, sehingga MK menginstruksikan kepada KPU untuk segera melakukan Pemungutan Suara Ulang dalam kurun waktu 60 hari.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat, dia mengatakan bahwa dengan didiskualifikasinya Calon Bupati Nomor Urut 3, maka Majelis Hakim Konstitusi juga membatalkan 3 (tiga) Keputusan KPU Tasikmalaya.
“Ketiga keputusan itu ialah Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupat dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, serta Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” ujar Ahmad Nur Hidayat, Kamis (13/03/2025).
Sehingga, lanjut Ahmad, KPU Jabar akan mengerahkan seluruh kemampuan untuk memastikan semua tahapan PSU dapat berjalan sesuai regulasi.
Bahkan, menurut Ketua KPU Jabar itu, perintah Majelis Konstitusi yang tertuang dalam amar putusan tersebut, secara langsung memerintahkan KPU untuk melakukan supervisi demi kelancaran proses PSU.
“Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat poin 8 (delapan) yang memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini,” ucapnya.
Berdasarkan hal itu, Ahmad Nur Hidayat dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya akan berkantor selama 60 (enam puluh) hari di Kabupaten Tasikmalaya.
“Demi kelancaran pelaksanaan PSU, KPU Provinsi Jawa Barat secara bergiliran memastikan akan berkantor di Tasikmalaya selama 60 (enam puluh) hari untuk memudahkan dalam melakukan dan memastikan supervisi dan koordinasi secara intensif kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya,” tandasnya. (Defri Ardiansyah)