Ragam  

Pemerintah Cairkan 6 Jenis Bansos pada Mei 2025, Ini Daftar dan Cara Ceknya

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pada Mei 2025. Program ini ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemensos mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan mereka sesuai dan tercatat dalam DTKS agar bisa mendapatkan bantuan. Bagi yang merasa berhak menerima bantuan namun belum terdaftar, proses pendaftaran dapat dilakukan tanpa dipungut biaya.

Enam Jenis Bansos yang Disalurkan Mei 2025:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)
    PKH tahap kedua berlangsung dari April hingga Juni 2025. Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat dengan rincian sebagai berikut:
    • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000
    • Anak SD/sederajat: Rp 225.000
    • Anak SMP/sederajat: Rp 375.000
    • Anak SMA/sederajat: Rp 500.000
    • Ibu hamil/nifas: Rp 750.000
    • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000
    • Lansia: Rp 600.000
  2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
    Bantuan ini senilai Rp 200.000 per bulan dan digunakan melalui kartu sembako di toko mitra Kemensos. Pencairannya sering berbarengan dengan PKH, namun tergantung pada kebijakan wilayah masing-masing.
  3. Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
    Setelah sempat jeda selama bulan Ramadhan dan Idulfitri, program MBG kembali dilanjutkan. Bantuan diberikan dalam bentuk makanan bergizi kepada siswa sekolah selama kegiatan belajar berlangsung.
  4. Santunan Anak Yatim Piatu
    Anak-anak yatim piatu menerima santunan tunai sebesar Rp 270.000 per bulan.
  5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
    Pemerintah menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk warga miskin yang terdaftar di DTKS dan memiliki data kependudukan yang valid.
  6. Program Indonesia Pintar (PIP)
    Pencairan termin kedua dimulai Mei hingga September 2025. Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan:
    • SD kelas 2–5: Rp 450.000/tahun
    • SD kelas 1/6: Rp 225.000/tahun
    • SMP kelas 8: Rp 750.000/tahun
    • SMP kelas 7/9: Rp 375.000/tahun
    • SMA kelas 11: Rp 1.800.000/tahun
    • SMA kelas 10/12: Rp 900.000/tahun
Baca Juga:  Mengenal Bahaya Microsleep yang Jadi Penyebab dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Cara Cek dan Daftar Bansos Lewat HP:

  1. Melalui Aplikasi “Cek Bansos”:
    • Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Kemensos di Google Play Store.
    • Registrasi menggunakan:
      • Nomor Kartu Keluarga (KK)
      • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
      • Nama lengkap
      • Foto KTP dan selfie memegang KTP
    • Verifikasi melalui email, lalu gunakan menu “Daftar Usulan” untuk mengajukan diri sebagai calon penerima.
  2. Melalui Situs Resmi:
    • Akses laman: cekbansos.kemensos.go.id
    • Pilih wilayah domisili (provinsi hingga desa).
    • Masukkan nama sesuai KTP dan kode captcha.
    • Klik “Cari Data”.
    • Jika terdaftar, nama dan data bansos akan muncul. Jika tidak, akan muncul pesan “Tidak Terdapat Peserta / PM”.
  3. Daftar Secara Offline:
    • Ajukan diri ke RT atau RW setempat.
    • Data akan dibahas dalam musyawarah tingkat desa/kelurahan.
    • Petugas akan input data ke aplikasi SIKS-NG.
    • Verifikasi dilakukan oleh Dinas Sosial dan disahkan kepala daerah.
Baca Juga:  Perkuat Produktivitas, DAHANA Bantu Fasilitas Produksi untuk Pelaku UMKM di Subang

Dengan adanya program bansos ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat miskin dan rentan serta meningkatkan kesejahteraan sosial secara merata.