Ragam  

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Non-Subsidi Tidak Naik pada Triwulan II 2025

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan pada periode April hingga Juni 2025 atau Triwulan II tahun ini.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, khususnya untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong daya saing pelaku usaha di dalam negeri.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu (3/5/2025).

Selain golongan non-subsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Pelanggan yang termasuk dalam kategori bersubsidi mencakup rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun realisasi parameter ekonomi dari November 2024 hingga Januari 2025 seharusnya berdampak pada kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif demi stabilitas ekonomi.

Berikut adalah daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama Triwulan II 2025:

  1. R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  2. R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  3. R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  4. R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  5. R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  6. B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  7. B-3/Tegangan Menengah (TM) daya >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  8. I-3/TM daya >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  9. I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya ≥30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
  10. P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  11. P-2/TM daya >200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  12. P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  13. L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Kebijakan ini berlaku mulai Mei hingga Juni 2025.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini