KARAWANG, TINTAHIJAU.com – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sehubungan dengan maraknya Judi Online di Indonesia kususnya Provinsi Jawa Barat.
Diketahui, Provinsi Jawa Barat merupakan jumlah transaksi judi online terbanyak berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Serta dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Pemerintah Kabupaten Karawang mengimbau agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Melarang seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk terlibat dalam kegiatan Perjudian Online. Baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya maupun perjudian konvensional.
- Memerintahkan penerapan Sistem Pengendalian Intern di masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi Judi Online maupun Perjudian Konvensional.
- Mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan yang memberikan perlindungan kepada pelapor/pengadu sesuai ketentuan mengenai Whistleblowing System.
- Melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan Judi Online dan Judi Konvensional kepada seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.
- Melaporkan ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi Judi Online dan Judi Konvensional melalui https://wbs.karawangkab.go.id atau kepada Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD.
- Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk melaksanakan penanganan kasus Judi Online dan Judi Konvensional.
- Menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi Judi Online dan Judi Konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam hal terbukti bahwa ASN atau pegawai BUMD terlibat dalam transaksi Judi Online dan/atau Judi Konvensional, Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan pengawasan Intern BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat penegak Hukum, sesuai ketentuan peraturan perundag-undangan.
Surat Edaran ini ditetapkan di Karawang, pada tanggal 12 Juli 2024 dengan Nomor 2883 Tahun 2024.