MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.
Pada Jumat, 12 Desember 2025, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Majalengka, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUTR, Dinas Perhubungan, serta Sub Denpom, melakukan penutupan langsung terhadap kegiatan galian ilegal yang beroperasi di Desa Jatimulya, Blok Bodas, Kecamatan Kasokandel.
Penutupan ini bukan dilakukan secara spontan, melainkan merupakan tindakan tegas setelah rangkaian peringatan keras yang telah berulang kali disampaikan pemerintah daerah. Bahkan, Bupati Majalengka sebelumnya telah memberikan teguran langsung kepada pihak pelaksana galian agar menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Dalam operasi penertiban, petugas mendapati aktivitas penggalian tanah dilakukan tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar Peraturan Daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti perubahan kontur tanah, debu berlebihan, hingga potensi longsor.
Dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar serta merusak kualitas infrastruktur jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material.
Lebih dari itu, keberadaan galian ilegal dinilai merusak tata ruang wilayah karena pengelolaan lahan tidak mengikuti perencanaan pembangunan daerah. Pemerintah menegaskan bahwa setiap eksploitasi sumber daya alam harus melalui mekanisme perizinan dan kajian lingkungan yang ketat.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono, menegaskan bahwa semua OPD terkait telah bergerak sesuai kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Menurutnya, operasi penutupan hari itu merupakan bentuk nyata penegakan hukum dan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum serta kelestarian lingkungan.
“Penindakan hari ini membuktikan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan. Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak. Ke depan, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan sesuai kewenangan kami dari aspek tibumtranmas. Semua langkah kami selalu dilaporkan kepada Bapak Bupati,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Majalengka menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang berdampak pada lingkungan hidup dan ketertiban masyarakat.
Langkah tegas ini mendapat respons positif dari warga. Salah satu warga setempat, Wildan, mengungkapkan bahwa keberadaan galian ilegal sudah lama menimbulkan keresahan. Selain mengganggu kenyamanan, aktivitas galian menyebabkan kerusakan jalan dan memunculkan polusi debu yang mengganggu aktivitas warga.
“Galian itu menyebabkan debu, jalan rusak, dan membuat lingkungan jadi tidak nyaman. Kami sangat mendukung penutupan ini karena membawa dampak baik bagi lingkungan dan keamanan kami,” ujarnya.
Wildan juga berharap agar penutupan tidak bersifat sementara.
“Kami berharap ada pemantauan berkelanjutan supaya kegiatan ilegal tidak kembali beroperasi. Jangan sampai setelah ditutup, nanti muncul lagi aktivitas serupa,” tambahnya.
Pemerintah Tegaskan Komitmen Jangka Panjang
Pemkab Majalengka menegaskan bahwa langkah penutupan ini bukan hanya respons terhadap satu kasus, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menertibkan seluruh aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan.
Pemerintah daerah juga memastikan bahwa setiap bentuk pemanfaatan ruang dan sumber daya alam harus mematuhi ketentuan perizinan, analisis dampak lingkungan, serta aspek keselamatan dan ketertiban masyarakat.











