BANDUNG, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan sebanyak 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru. Namun, sebagian besar di antaranya merupakan izin perpanjangan, bukan izin untuk perusahaan tambang baru.
Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengatakan, seluruh penerbitan izin dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat serta memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang.
“Hampir semua merupakan IUP perpanjangan, namun dengan persyaratan dan pengawasan yang lebih ketat,” ujar Bambang di Bandung, Rabu (29/10/2025).
Bambang menjelaskan, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, dengan supervisi langsung dari Pemprov Jawa Barat.
“Persyaratannya kini lebih ketat dan diawasi oleh pemerintah daerah dengan supervisi dari provinsi,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, setiap perusahaan tambang wajib mematuhi batas tonase atau kapasitas angkut yang telah ditetapkan, serta dilarang beroperasi di kawasan hutan.
“Sesuai arahan Pak Gubernur, tidak boleh melebihi tonase karena dapat mempercepat kerusakan jalan, dan tidak boleh berada di kawasan hutan,” tegas Bambang.
Dari total 76 izin yang diterbitkan, terdapat satu izin pertambangan batu di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Itu tambang batu. Selama ini kebutuhan batu di Jawa Barat banyak disuplai dari Bogor, namun saat ini lokasi di Bogor sedang dievaluasi bersama 76 IUP lainnya,” pungkasnya.





