Penggunaan NIK Sebagai NPWP, Langkah Menuju Integrasi Data Pajak dan Kependudukan

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah mengimplementasikan kebijakan baru yang memungkinkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak pribadi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya integrasi data kependudukan dengan sistem perpajakan, dengan tujuan mempermudah administrasi pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Hingga Juli 2022, sekitar 19 juta NIK telah terintegrasi dan dapat digunakan sebagai NPWP. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak, menghapus kebutuhan untuk memiliki dua nomor berbeda dalam administrasi di Indonesia.

Bagi Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah, dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bukan Penduduk Indonesia, format NPWP yang digunakan adalah format 16 digit.

Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melakukan pemutakhiran data profil mereka melalui situs web pajak menggunakan NPWP format baru ini. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengoneksikan NIK dan NPWP:

1. Akses djponline.pajak.go.id untuk memulai proses.
2. Jika NIK sudah valid, login menggunakan NIK. Jika belum, gunakan NPWP terlebih dahulu.
3. Setelah berhasil masuk, masukkan NIK pada menu pemutakhiran data utama dan lakukan validasi.
4. Setelah proses validasi selesai, NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan.

Masa transisi NPWP 15 digit masih berlaku hingga 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, hanya NPWP 16 digit yang akan berlaku.

Untuk mengatasi kendala login menggunakan NIK, wajib pajak dapat memperbarui data profil mereka di situs DJP. Jika masalah masih berlanjut, mereka dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam mengintegrasikan NIK mereka dengan NPWP, menciptakan efisiensi dalam sistem perpajakan Indonesia.

Kebijakan ini juga menandai komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan layanan administrasi dan memanfaatkan teknologi untuk kepentingan masyarakat.