JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Sistem pembayaran digital di Indonesia terus berkembang, salah satunya melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Dengan QRIS, masyarakat dapat melakukan pembayaran secara nontunai hanya dengan memindai kode QR menggunakan ponsel. Metode ini kini banyak digunakan di warung kecil hingga pusat perbelanjaan.
Namun, seiring meluasnya penggunaan QRIS, muncul pertanyaan di masyarakat: apakah transaksi menggunakan QRIS dikenakan biaya admin?
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa secara umum konsumen tidak dikenakan biaya tambahan saat bertransaksi menggunakan QRIS. Hal ini disampaikan BI melalui akun media sosial resminya, @bank_indonesia.
Dalam penjelasannya, BI menyebutkan bahwa untuk transaksi QRIS di bawah Rp500 ribu pada usaha mikro (UMI), Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya yang biasanya dikenakan kepada pedagang ditetapkan sebesar 0 persen alias gratis.
“Transaksi sampai dengan Rp500 ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI), biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS-nya adalah 0%,” tulis Bank Indonesia, dikutip Minggu (11/1/2026).
Artinya, pedagang kecil seperti warung, pedagang kaki lima, atau pelaku usaha mikro lainnya tidak perlu membayar biaya administrasi apa pun untuk transaksi QRIS dengan nominal tersebut. Dana yang diterima pedagang akan masuk secara utuh tanpa potongan.
Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp500 ribu atau untuk kategori usaha selain usaha mikro, memang terdapat biaya MDR sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya tersebut menjadi tanggungan merchant, bukan konsumen.
Dengan kata lain, pembeli tidak seharusnya diminta membayar biaya admin QRIS, baik dalam bentuk tambahan harga maupun pungutan lainnya. Jika masih ditemukan pedagang yang membebankan biaya QRIS kepada konsumen, BI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada karena praktik tersebut tidak sesuai aturan.
Melalui kebijakan ini, Bank Indonesia berharap QRIS dapat terus mendorong transaksi digital yang inklusif, adil, dan memudahkan baik pelaku usaha maupun masyarakat luas.



