SUBANG, TINTAHIJAU.com – Dalam dunia berkendara, khususnya bagi pengendara sepeda motor, keberadaan kaca spion bukan sekadar aksesori, melainkan elemen keselamatan yang vital.
Setiap sepeda motor umumnya dilengkapi dengan dua kaca spion, satu di sisi kiri dan satu lagi di sisi kanan. Namun, mengapa harus ada dua kaca spion?
Fungsi dasar dari kaca spion adalah memberikan pandangan kepada pengendara motor tentang situasi lalu lintas di belakang mereka.
Spion menjadi alat bantu yang memungkinkan pengendara memahami kondisi di belakang tanpa harus menengok, sehingga sangat penting untuk mencegah kecelakaan.
Kaca spion tidak hanya digunakan untuk melihat kendaraan di belakang, tetapi juga untuk memantau kendaraan di sisi lain motor. Hal ini menjadi krusial terutama di persimpangan jalan atau saat berkendara di jalan yang padat.
Dengan dua kaca spion, pengendara dapat memantau kondisi lalu lintas saat ingin menyusul atau berhenti, mengurangi risiko tabrakan atau insiden lalu lintas lainnya.
Menurut Joel Deksa Mastana, seorang pakar safety riding dari Ikatan Motor Indonesia (IMI), keberadaan dua kaca spion pada motor sangat penting. Motor, sebagai kendaraan terkecil di jalan, memerlukan visibilitas maksimal agar terlihat dan dapat melihat dengan jelas.
“Jadi saat mau menyusul harus melihat kondisi kendaraan di belakang, maka dari itu penting spion di motor, posisinya tepat dan melihatnya tepat,” ungkap Joe seperti dikutip dari laman KOMPAS.tv (Sabtu (13/1/2024).
Dengan kaca spion kiri dan kanan, pengendara bisa memantau kondisi lalu lintas saat ingin menyusul atau berhenti, menjadikan kaca spion kanan dan kiri sama pentingnya dalam mendukung keselamatan.
Regulasi pemerintah Indonesia juga menegaskan pentingnya kaca spion pada sepeda motor. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menetapkan bahwa setiap sepeda motor wajib memiliki kaca spion di sisi kiri dan kanan untuk memenuhi standar keselamatan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi pidana atau denda.
Kaca spion pada sepeda motor bukan sekadar komponen biasa, melainkan alat keselamatan yang esensial. Kedua kaca spion berfungsi untuk memberikan pandangan menyeluruh kepada pengendara tentang situasi lalu lintas di sekitar mereka, membantu mencegah kecelakaan, dan meningkatkan keselamatan berkendara.
Oleh karena itu, menjaga dan memastikan kaca spion berfungsi dengan baik adalah tanggung jawab setiap pengendara untuk keselamatan bersama di jalan raya.






