Ragam

Penyalahgunaan Gas N₂O Meningkat, BPOM Ingatkan Bahaya Serius Bagi Kesehatan

×

Penyalahgunaan Gas N₂O Meningkat, BPOM Ingatkan Bahaya Serius Bagi Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Whip Pink

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Penyalahgunaan gas dinitrogen oksida (N₂O) atau yang populer dengan sebutan Whip Pink dan Nangs di kalangan anak muda kembali menjadi sorotan. Gas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan medis serta industri pangan itu kini banyak dicari sebagai sarana rekreasi untuk menimbulkan sensasi sesaat.

Menurut informasi dari situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), N₂O—yang diklasifikasikan sebagai bahan tambahan pangan berkode E942—umumnya digunakan sebagai propelan pada produk krim kocok. Di luar fungsi tersebut, gas ini tidak diperuntukkan sebagai zat konsumsi rekreasional.

“Fenomena ini bukan sekadar persoalan gaya hidup, tetapi telah berkembang menjadi isu kesehatan masyarakat yang patut mendapat perhatian serius,” tulis Direktorat Intelijen Obat dan Makanan BPOM, Senin (29/1/2026).

Menekan Suplai Oksigen ke Otak

BPOM menjelaskan bahwa ketika dihirup, N₂O bekerja pada sistem saraf pusat dengan menekan suplai oksigen ke otak. Efek jangka pendek yang umum terjadi meliputi rasa melayang, euforia, pusing, hingga penurunan kesadaran. Pada penggunaan berulang, N₂O dapat menimbulkan gangguan daya ingat, disorientasi, halusinasi, dan depresi.

Lebih jauh, gas ini dapat menginaktivasi vitamin B12 dalam tubuh sehingga meningkatkan risiko kerusakan saraf perifer dan sumsum tulang belakang. Gejala awal biasanya berupa kesemutan, mati rasa, gangguan keseimbangan, bahkan dapat berujung pada kelumpuhan permanen.

Risiko Serangan Jantung hingga Kematian Mendadak

Selain dampak neurologis, BPOM juga memperingatkan bahaya fisik lainnya. Penggunaan ekstrem, terutama dengan melepaskan gas langsung ke hidung atau mulut, dapat menyebabkan pembekuan jaringan saluran pernapasan, iritasi, dan sesak napas berat. Beberapa kasus melaporkan potensi gangguan irama jantung, serangan jantung, hingga kematian mendadak.

Di berbagai negara, pemerintah mulai mengambil langkah tegas. Inggris mengklasifikasikan N₂O sebagai zat terlarang untuk penggunaan non-medis dan non-industri. Belanda, Prancis, serta sejumlah negara bagian di Australia dan Amerika Serikat juga memberlakukan pembatasan penjualan, terutama kepada remaja.

Belum Ada Regulasi Khusus di Indonesia

Di Indonesia, N₂O masih tercatat sebagai bahan tambahan pangan yang diperbolehkan BPOM untuk keperluan tertentu. Dalam bidang medis, penggunaannya dilakukan secara terbatas dan berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Namun hingga kini belum ada regulasi yang secara tegas mengatur penyalahgunaan N₂O untuk tujuan rekreasional.

Ketiadaan regulasi membuat produk berbasis N₂O relatif mudah diperoleh, baik melalui platform daring maupun penjualan langsung. Minimnya literasi kesehatan dan derasnya konten media sosial yang menampilkan penggunaan gas ini turut memicu meningkatnya tren penyalahgunaan di kalangan anak muda.

“Keren itu bukan soal mengikuti tren yang merusak badan. Keren itu ketika kamu sadar kesehatanmu lebih mahal daripada konten viral,” tulis BPOM dalam keterangannya.

Sumber: IDNTimes