SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pada Minggu (3/12/2023), Gunung Marapi di Sumatera Barat meletus, memicu kebingungan di kalangan masyarakat yang salah mengira bahwa gunung tersebut adalah Gunung Merapi yang terletak di perbatasan Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Meskipun keduanya memiliki nama yang mirip, sebenarnya terdapat perbedaan signifikan antara keduanya dalam hal lokasi, ketinggian, pengelolaan, dan status aktivitas vulkanik.
1. Wilayah Geografis
Gunung Marapi di Sumatera Barat: Gunung Marapi terletak di Sumatera Barat dan menempati posisi strategis antara Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, dan Kota Padang Panjang. Secara administratif, gunung ini berada di wilayah Kabupaten Agam.
Gunung Merapi di Yogyakarta dan Jawa Tengah: Gunung Merapi terletak di perbatasan Yogyakarta dan Jawa Tengah. Lereng selatannya berada di bawah administrasi Kabupaten Sleman, Yogyakarta, sementara sisanya terbagi antara beberapa kabupaten di Jawa Tengah, termasuk Magelang, Boyolali, dan Klaten.
2. Ketinggian Puncak
Gunung Marapi: Dengan ketinggian mencapai 2.891 meter di atas permukaan laut, Gunung Marapi merupakan salah satu puncak penting di Sumatera Barat.
Gunung Merapi: Gunung Merapi, menurut data terkini dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), memiliki ketinggian sedikit lebih tinggi, yaitu 2.968 meter di atas permukaan laut.
3. Pengelolaan dan Administrasi
Gunung Marapi: Gunung Marapi diawasi dan dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat, yang bertanggung jawab atas konservasi dan pemeliharaan ekosistem gunung di wilayah tersebut.
Gunung Merapi: Gunung Merapi berada di bawah pengelolaan Taman Nasional Gunung Merapi. Pengelolaannya terbagi menjadi dua wilayah, wilayah I untuk Magelang dan Sleman, serta wilayah II untuk Klaten dan Boyolali.
4. Status Aktivitas Vulkanik
Gunung Marapi: Sejak Agustus 2011, Gunung Marapi berada pada level II atau Waspada, menunjukkan aktivitas vulkanik yang perlu diawasi secara rutin.
Gunung Merapi: Sementara itu, Gunung Merapi saat ini berada pada level III atau Siaga sejak 5 November 2020, menandakan tingkat aktivitas yang lebih tinggi dan potensi bahaya yang lebih besar.
Dengan memahami perbedaan krusial ini, diharapkan masyarakat dapat menghindari kesalahpahaman terkait dua gunung berapi ini dan lebih waspada terhadap aktivitas vulkanik yang mungkin terjadi di sekitar wilayah mereka.