Ragam

Peringatan Hari HAM 10 Desember, Mengingat Kembali Hak Dasar yang Melekat Pada Setiap Manusia

×

Peringatan Hari HAM 10 Desember, Mengingat Kembali Hak Dasar yang Melekat Pada Setiap Manusia

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Setiap tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai pengingat bahwa setiap manusia, tanpa kecuali, memiliki hak dan martabat yang tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Mengutip laman United Nations Human Rights Office of the High Commissioner (OHCHR), HAM adalah hak yang melekat pada setiap orang semata-mata karena ia manusia—bukan pemberian negara ataupun lembaga mana pun.

Hak-hak tersebut mencakup ruang lingkup luas, mulai dari hak untuk hidup, hak atas kesehatan, pendidikan, pangan, hingga kebebasan berpendapat dan beragama. HAM bersifat universal, dimiliki semua manusia tanpa memandang kewarganegaraan, ras, etnis, gender, warna kulit, status sosial, atau latar belakang lainnya.

Peringatan Hari HAM ini tidak sekadar seremoni global, tetapi juga seruan moral bahwa martabat setiap manusia harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.

Sejarah Hari Hak Asasi Manusia

Peringatan Hari HAM memiliki akar kuat dalam sejarah dunia. Berdasarkan catatan OHCHR, Hari Hak Asasi Manusia mulai diperingati secara resmi sejak 1950 setelah Majelis Umum PBB menetapkan Resolusi 423 (V) yang mengundang negara-negara anggota merayakan 10 Desember setiap tahun.

Tanggal tersebut dipilih sebagai momentum bersejarah ketika PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris.

DUHAM disusun sebagai respons dunia atas kekejaman Perang Dunia II. Setelah perang berakhir dan PBB dibentuk, komunitas internasional bertekad mencegah agar tragedi kemanusiaan serupa tidak pernah terulang. Dokumen fundamental ini terdiri dari pembukaan dan 30 pasal, dan tercatat sebagai dokumen yang paling banyak diterjemahkan di dunia—lebih dari 500 bahasa.

DUHAM menetapkan standar global terkait hak dan kebebasan dasar yang dimiliki setiap manusia di mana pun berada.

Tema Hari HAM 2025: “Human Rights, Our Everyday Essentials”

PBB melalui laman resminya mengumumkan bahwa tema Hari HAM tahun 2025 adalah “Human Rights, Our Everyday Essentials” atau “Hak Asasi Manusia, Kebutuhan Esensial Kita Sehari-hari.”

Tema ini menegaskan kembali bahwa HAM bukan konsep abstrak, melainkan bagian dari kebutuhan hidup sehari-hari:

  1. Positif
    HAM bukan hanya melindungi, tetapi juga membawa rasa aman, bahagia, dan damai dalam aktivitas hidup.
  2. Esensial
    HAM adalah kebutuhan dasar yang dimiliki semua manusia, terlepas dari identitas dan latar belakang.
  3. Dapat dicapai
    Perlindungan HAM dimulai dari tindakan kecil: menghormati sesama, menyuarakan ketidakadilan, serta mendengarkan mereka yang kerap diabaikan.

30 Pasal DUHAM: Fondasi Hak Asasi Manusia Global

Berikut uraian lengkap dan sistematis mengenai 30 pasal Deklarasi Universal HAM, yang menjadi acuan utama perlindungan hak-hak dasar manusia di seluruh dunia:

1. Pasal 1: Hak atas Kesetaraan

Semua manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat serta hak.

2. Pasal 2: Hak Asasi Manusia untuk Semua

Setiap orang berhak atas semua hak dalam deklarasi ini tanpa diskriminasi.

3. Pasal 3: Hak untuk Hidup, Kebebasan, Keamanan Pribadi

Hak dasar untuk hidup dan bebas dari ancaman.

4. Pasal 4: Kebebasan dari Perbudakan

Larangan mutlak terhadap perbudakan dalam bentuk apa pun.

5. Pasal 5: Bebas dari Penyiksaan

Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam dan merendahkan.

6. Pasal 6: Pengakuan di Hadapan Hukum

Setiap orang memiliki hak diakui sebagai pribadi di depan hukum.

7. Pasal 7: Persamaan di Depan Hukum

Semua orang setara di mata hukum dan berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi.

8. Pasal 8: Hak Mendapat Pendampingan Hukum

Jaminan atas pemulihan melalui pengadilan jika hak-haknya dilanggar.

9. Pasal 9: Bebas dari Penangkapan Sewenang-wenang

Larangan penangkapan, penahanan, atau pengasingan tanpa dasar hukum.

10. Pasal 10: Hak Diadili Secara Adil

Setiap orang berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka.

11. Pasal 11: Praduga Tak Bersalah

Tersangka dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah.

12. Pasal 12: Perlindungan Privasi

Larangan terhadap gangguan yang sewenang-wenang terhadap privasi.

13. Pasal 13: Hak untuk Bergerak

Hak untuk bebas bepergian dan meninggalkan maupun kembali ke negara asal.

14. Pasal 14: Hak atas Suaka

Hak mencari dan mendapatkan suaka dari penganiayaan di negara lain.

15. Pasal 15: Hak atas Kewarganegaraan

Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan dan tidak boleh dicabut secara sewenang-wenang.

16. Pasal 16: Hak atas Perkawinan dan Keluarga

Pria dan wanita dewasa berhak menikah dan membentuk keluarga tanpa diskriminasi.

17. Pasal 17: Hak atas Harta

Setiap orang berhak memiliki harta secara individu maupun bersama.

18. Pasal 18: Kebebasan Berkeyakinan dan Beragama

Hak untuk memelihara keyakinan dan menjalankan agama.

19. Pasal 19: Kebebasan Berpendapat

Setiap orang bebas berpendapat dan berekspresi.

20. Pasal 20: Kebebasan Berkumpul dan Berserikat

Hak berkumpul dan berserikat secara damai.

21. Pasal 21: Hak Berpartisipasi dalam Pemerintahan

Hak turut serta dalam pemerintahan langsung atau melalui perwakilan yang dipilih.

22. Pasal 22: Hak atas Jaminan Sosial

Pengakuan atas hak jaminan sosial untuk martabat dan kebebasan.

23. Pasal 23: Hak atas Pekerjaan yang Layak

Termasuk hak membentuk serikat pekerja.

24. Pasal 24: Hak Beristirahat dan Bersantai

Termasuk pembatasan jam kerja dan hak cuti berkala.

25. Pasal 25: Hak atas Standar Hidup Layak

Mencakup pangan, pakaian, perumahan, dan layanan kesehatan.

26. Pasal 26: Hak atas Pendidikan

Pendidikan dasar wajib dan gratis bagi semua orang.

27. Pasal 27: Hak Berpartisipasi dalam Kehidupan Budaya

Termasuk perlindungan karya ilmiah dan kesenian.

28. Pasal 28: Hak atas Tatanan Sosial Internasional

Tatanan yang memungkinkan terpenuhinya semua hak dalam deklarasi.

29. Pasal 29: Kewajiban terhadap Masyarakat

Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dan tunduk pada batasan hukum.

30. Pasal 30: Larangan Penyalahgunaan HAM

Tidak seorang pun boleh menggunakan HAM untuk menghancurkan hak pihak lain.

Cara Merayakan dan Memaknai Hari HAM

Masyarakat dapat berkontribusi dalam memperingati Hari HAM dengan berbagai cara, antara lain:

  • Mempelajari isu-isu HAM, mulai dari lingkungan sekitar.
  • Mengikuti organisasi atau menjadi relawan kegiatan HAM.
  • Menghadiri diskusi dan acara publik terkait perlindungan hak manusia.
  • Menyebarkan edukasi HAM melalui media sosial untuk meningkatkan kesadaran publik.

Hari HAM bukan hanya peringatan sejarah, tetapi momentum untuk menegakkan martabat manusia dan memperjuangkan dunia yang lebih adil, damai, dan manusiawi.