SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Subang Sejahtera menetapkan perubahan status badan hukum perusahaan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) sebagai keputusan strategis untuk memperkuat tata kelola dan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., menegaskan bahwa perubahan status tersebut menjadi tonggak penting dalam transformasi PT Subang Sejahtera agar lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perubahan status menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat legitimasi hukum, memperjelas kewenangan pengelolaan, serta meningkatkan profesionalisme manajemen perusahaan,” tegas Kang Rey.
Dengan status Perseroda, PT Subang Sejahtera diharapkan memiliki ruang gerak yang lebih fleksibel dalam pengembangan usaha, kemitraan bisnis, serta pengambilan keputusan korporasi, tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi.
Kang Rey menekankan bahwa transformasi tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kinerja, inovasi bisnis, serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Perseroda bukan tujuan akhir, tetapi instrumen untuk mempercepat kinerja perusahaan agar lebih sehat, mandiri, dan berdaya saing,” ujarnya.
Ia berharap, dengan status baru tersebut, PT Subang Sejahtera mampu berperan sebagai penggerak ekonomi daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Subang.





