Perpres “Publisher Rights” Telah Disahkan, Perusahaan Platform Digital Luar Negeri Wajib Kerjasama dengan Media yang Ada di RI

Presiden Joko Widodo saat hadir di Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta Utara (20/2/2024). (Foto: Youtube Pemprov DKI Jakarta)

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pada Senin, pekan lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024, yang secara resmi mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital seperti Google dan Meta (yang memiliki Facebook dan Instagram) terhadap jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Presiden Jokowi dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 pada Selasa, 20 Februari 2024.

Perpres yang disahkan ini bertujuan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas agar karya jurnalistik, yakni berita, dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Sebagai implementasinya, perusahaan platform digital diwajibkan untuk bekerja sama dengan perusahaan pers di Indonesia.

Dalam Perpres tersebut, tertuang bahwa perusahaan platform digital harus mendukung jurnalisme berkualitas dengan berbagai cara, salah satunya adalah melalui kerja sama dengan perusahaan pers.

Bentuk kerja sama ini akan diatur dalam sebuah perjanjian antara kedua belah pihak, yang bisa berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, atau bentuk lain yang disepakati.

Sementara itu, Perpres juga mengatasi masalah sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membangun hubungan yang sehat antara dua entitas tersebut demi kemajuan jurnalisme di Indonesia.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa Perpres ini bukanlah untuk membatasi kebebasan pers, melainkan untuk menciptakan lingkungan jurnalisme yang berkualitas dan bebas dari konten negatif.

Beliau menekankan pentingnya memiliki jurnalisme yang tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga mendidik dan memajukan Indonesia.

Dengan demikian, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas menjadi landasan bagi kerja sama antara perusahaan platform digital dan pers dalam upaya membangun jurnalisme yang bermutu dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat Indonesia.