Ragam  

Perputaran Uang Judi Online di RI Capai Rp 327 Triliun, Pemerintah Siap Bentuk Satgas Pemberantasan

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia mencapai angka fantastis, yaitu Rp 327 triliun selama tahun 2023. Data ini diperoleh dari perhitungan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Menurut data PPATK, perputaran uang judi online mencapai Rp 327 triliun, dan angka tersebut hanya untuk Indonesia,” kata Budi Arie usai rapat darurat mengenai judi online bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (18/4/2024).

Budi Arie menambahkan bahwa perputaran uang judi online ini terus meningkat sejalan dengan semakin luasnya penetrasi judi online di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat kecil. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena dampak negatifnya yang merugikan banyak pihak.

Dampak Negatif Judi Online

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Budi Arie, di awal tahun 2024 saja sudah ada empat orang yang nekat bunuh diri akibat terjerat dalam perjudian online. “Tahun ini saja sudah ada empat orang bunuh diri akibat judi online. Kita harus serius menghadapinya,” ungkapnya.

Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menangani masalah ini dengan membentuk satuan tugas (task force) khusus untuk pemberantasan judi online. Pembentukan satuan tugas ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara berbagai instansi terkait dalam upaya pemberantasan judi online.

Upaya Pemberantasan dan Edukasi Masyarakat

Budi Arie menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan langkah-langkah dramatis untuk menangani masalah judi online ini. “Kalau perlu, bandar-bandar judi online akan ditangkap,” tegasnya.

Satuan tugas yang akan dibentuk kemungkinan akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto. Satuan tugas ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga seperti PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penguatan literasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar dan berhati-hati terhadap bahaya judi online. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir jumlah korban dan kerugian akibat perjudian online di Indonesia.

Perputaran uang judi online yang mencapai Rp 327 triliun selama tahun 2023 menunjukkan bahwa perjudian online telah menjadi masalah serius di Indonesia. Dampak negatifnya, seperti kasus bunuh diri dan kerugian finansial, menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera mengambil tindakan pencegahan dan pemberantasan.

Dengan pembentukan satuan tugas dan penguatan edukasi masyarakat, pemerintah berharap dapat mengatasi permasalahan judi online ini dan melindungi masyarakat dari bahaya perjudian online yang merusak.