Ragam  

Perubahan Ketiga Undang-Undang Pelayaran Disahkan, Ini Manfaat Utamanya!

Foto: djpl kemenhub151

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Perubahan Ketiga Undang-Undang Pelayaran telah disahkan, apa saja manfaat utamanya? Yuk kita simak!

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan 1 Tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta. (30/9).

Adapun manfaat utama dari perubahan ketiga UU Pelayaran adalah sebagai berikut:

  • Pemberdayaan pelayaran rakyat

Revisi ini bakal memperkuat pelayaran rakyat, memudahkan transportasi logistik dan bantu turunkan disparitas harga. Jadi, distribusi barang akan lebih cepat, hemat dan merata.

  • Asas cabotage lebih kuat

Asas cabotage yang mewajibkan penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk kegiatan dalam negeri makin diperkuat.

Ini berarti industri pelayaran Indonesia akan semakin mandiri dan kompetitif di pasar global.

  • Penataan kepelabuhan yang efisien.

Pengelolaan pelabuhan akan ditata ulang, dengan melibatkan lebih banyak stakeholder untuk memastikan tarif yang lebih transparan dan layanan yang lebih optimal.

  • Perlindungan lingkungan laut yang lebih baik.

Negara akan lebih aktif melindungi perairan kita dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, laut bersih, pelayaran aman.

Nah, dengan total 67 perubahan dan 71 pasal yang diperbarui, perubahan ini diharapkan membawa dampak positif untuk semua sektor pelayaran.

Sumber: djpl kemenhub 151

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini