JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kini, pencairan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tidak lagi harus menunggu hingga pensiun atau mengundurkan diri dari pekerjaan. Peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun sudah bisa mencairkan sebagian saldo JHT sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Ketenagakerjaan dalam keterangan resminya menjelaskan, ada dua skema pencairan yang bisa dilakukan. Pertama, pencairan maksimal 30 persen dari saldo JHT khusus untuk pembelian rumah. Kedua, pencairan sebesar 10 persen saldo JHT untuk persiapan masa pensiun.
Syarat Pencairan JHT
Untuk pembelian rumah dengan sistem kredit, peserta wajib menyiapkan dokumen seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta), serta dokumen perbankan terkait pinjaman rumah, termasuk perjanjian kredit dan nomor rekening.
Sementara itu, pembelian rumah secara tunai mewajibkan peserta melampirkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB), di samping identitas diri dan kartu peserta BPJS.
Apabila rumah dibeli atas nama pasangan sah, peserta perlu menyertakan fotokopi KTP pasangan atau Kartu Keluarga, serta surat pernyataan bahwa properti tersebut dibeli atas nama suami/istri.
Proses Klaim JHT
Pencairan sebagian saldo JHT bisa dilakukan secara online maupun offline.
- Secara online, peserta dapat mengakses laman resmi Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Peserta cukup mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, dan mengikuti verifikasi melalui video call. Setelah lolos verifikasi, saldo JHT akan ditransfer langsung ke rekening peserta.
- Secara offline, peserta dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Proses pencairan dilakukan dengan menyerahkan dokumen persyaratan dan mengikuti arahan petugas.
- Dengan kebijakan baru ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan kemudahan bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tinggal maupun mempersiapkan masa pensiun lebih awal.



