Ragam

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan JHT Tanpa Resign, Ini Syarat dan Caranya

×

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan JHT Tanpa Resign, Ini Syarat dan Caranya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mengundurkan diri atau berhenti bekerja untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Pada 2026, peserta tetap dapat mengajukan klaim sebagian saldo JHT meski masih aktif bekerja, dengan ketentuan telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Berdasarkan informasi dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang memenuhi syarat dapat mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen atau 30 persen. Pencairan 10 persen diperuntukkan sebagai persiapan masa pensiun, sedangkan pencairan 30 persen ditujukan untuk kepemilikan rumah atau apartemen, baik secara tunai maupun kredit.

Untuk pencairan JHT sebesar 10 persen, peserta diwajibkan menyiapkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta atau yang telah melakukan klaim sebagian sebelumnya. BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa pengambilan JHT sebagian berpotensi menimbulkan pajak progresif pada pencairan berikutnya apabila dilakukan dengan jeda lebih dari dua tahun.

Sementara itu, pencairan saldo JHT 30 persen memiliki persyaratan yang lebih rinci, tergantung pada peruntukan penggunaan dana. Untuk pembelian rumah atau apartemen secara tunai, peserta harus melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB), serta NPWP apabila saldo JHT melebihi Rp50 juta.

Adapun untuk pembelian rumah secara kredit, peserta wajib menyertakan dokumen perbankan, seperti perjanjian pinjaman rumah, surat penawaran kredit, standing instruction, hingga keterangan baki debet atau sisa pinjaman. Dalam hal pembelian rumah atas nama pasangan, peserta juga harus melampirkan KTP pasangan atau Kartu Keluarga (KK), serta surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen tersebut sah dimiliki oleh pasangan peserta.

Mekanisme pencairan JHT 10 persen dapat dilakukan melalui layanan daring Lapakasik atau langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Melalui Lapakasik, peserta cukup mengisi data awal, mengunggah dokumen persyaratan, mengikuti proses verifikasi, hingga menjalani wawancara melalui video call. Dana JHT selanjutnya akan ditransfer ke rekening peserta yang telah didaftarkan.

Sementara itu, pencairan JHT 30 persen dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh surat keterangan hak pengambilan JHT sebagian. Surat tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses pengajuan atau penyelesaian kredit perumahan di bank.

Dengan memahami syarat dan prosedur pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, peserta dapat memanfaatkan dana JHT untuk persiapan pensiun maupun kepemilikan hunian tanpa harus berhenti bekerja. Peserta diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen dan selalu memantau informasi terbaru melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan agar proses klaim berjalan lancar.