Ragam  

Polisi Akan Hapus Data STNK Mati yang Tidak Diperpanjang Dua Tahun Berturut-turut

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pihak kepolisian melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah gencar melakukan sosialisasi terkait penerapan pasal 74 ayat 2 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari data kepemilikan berdasarkan dua alasan utama.

Pertama, penghapusan dapat dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan bermotor. Kedua, penghapusan dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan. Proses penghapusan ini dilakukan jika kendaraan mengalami kerusakan berat yang menyebabkan tidak bisa dioperasikan, atau jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa pihaknya terus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai aturan ini. Namun, Yusri juga menekankan bahwa penerapan aturan ini akan lebih ideal jika kebijakan mengenai Bea Balik Nama Kendaraan (BBN) dan pajak progresif kendaraan dihapuskan. Pasalnya, jika seluruh kendaraan wajib membayar pajak dan melakukan balik nama, maka penghapusan data kendaraan berdasarkan Pasal 74 tidak akan berlaku.

“Jika orang sudah bayar pajak dan balik nama, aturan Pasal 74 tidak bisa diterapkan, karena tidak ada kendaraan yang terhapus dari data registrasi,” kata Yusri dalam wawancara dengan detikOto beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Yusri menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan BBN dan pajak progresif tidak dapat dilakukan oleh pihak kepolisian, karena hal ini berkaitan dengan pemasukan kas daerah. Oleh karena itu, penghapusan tersebut hanya bisa dilakukan oleh Gubernur.

Sosialisasi ini penting dilakukan agar masyarakat tidak terkejut ketika data kendaraan mereka dihapus. Sebab, menurut Yusri, aturan yang ada dalam undang-undang tersebut sudah seharusnya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang pajak kendaraan mereka selama dua tahun berturut-turut, data kendaraan mereka akan dihapus dari sistem registrasi. Penghapusan ini tidak akan memungkinkan kendaraan tersebut untuk didaftarkan kembali.

Proses ini dimulai dengan tiga kali pemberian surat peringatan kepada pemilik kendaraan, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021. Peringatan pertama akan diberikan selama lima bulan, diikuti dengan pemblokiran registrasi kendaraan selama satu bulan. Setelah itu, data kendaraan akan dipindahkan dari data induk ke data record selama 12 bulan. Pada tahap akhir, data registrasi kendaraan akan dihapus secara permanen.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan pemilik kendaraan lebih disiplin dalam membayar pajak dan memperpanjang STNK tepat waktu, agar kendaraan mereka tetap terdaftar dan dapat digunakan secara sah.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini