Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
Pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, seorang pria berinisial KR (27) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas dan sediaan farmasi tanpa izin edar.
KR ditangkap di dua lokasi berbeda di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Penangkapan dilakukan setelah aparat mendapatkan informasi mengenai aktivitas ilegal pelaku yang tidak memiliki keahlian maupun kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat keras terbatas serta sejumlah sediaan farmasi tanpa izin edar,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Senin (26/5/2025).
AKP Sigit merinci barang bukti yang disita, antara lain: 69 butir obat jenis Tramadol, 54 butir obat Trihexyphenidyl, 56 butir obat Dextromethorphan, 30 butir obat Hexymer, 60 butir obat Double Y, 1 unit handphone Vivo V29 warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp120.000 serta 1 buah tas warna hitam bertuliskan “GARDIO”
AKP Sigit menuturkan, tindakan pelaku melanggar ketentuan di bidang kesehatan dan membahayakan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Polres Majalengka akan terus memperkuat langkah preemtif, preventif, dan represif dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba serta peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran obat terlarang dan miras ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat,” tandasnya.






