Ragam

‎Polres Majalengka Ungkap Rangkaian Pencurian Alfamart, Sejumlah Tersangka Diamankan‎‎

×

‎Polres Majalengka Ungkap Rangkaian Pencurian Alfamart, Sejumlah Tersangka Diamankan‎‎

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TINTAHIJAU.com – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil mengungkap rangkaian kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sejumlah minimarket Alfamart di wilayah Kecamatan Talaga, Cikijing, dan Majalengka Kota. ‎‎

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan.

‎‎Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, menjelaskan, pengungkapan kasus curat di Alfamart Kecamatan Talaga dan Cikijing memakan waktu sekitar dua pekan atau tepatnya 11 hari, sejak kejadian pada 7 Januari 2026 hingga para pelaku berhasil ditangkap pada 17 Januari 2026. ‎‎

Sementara pengungkapan kasus curat di wilayah hukum Polsek Majalengka Kota berhasil dilakukan dalam waktu satu pekan, dari kejadian 20 Januari 2026 hingga penangkapan pada 27 Januari 2026.‎‎

“Para pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak bangunan minimarket, baik melalui atap maupun tembok belakang, kemudian menonaktifkan CCTV sebelum mengambil barang-barang,” ujar AKBP Rita Suwadi, Kamis (29/1/2026).‎‎

Dalam kasus di Alfamart Kecamatan Talaga, tersangka berinisial I.A. alias Ijang Alan masuk melalui atap belakang dengan memanjat dan menggunting seng.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil DVR CCTV serta sejumlah barang dagangan berupa cokelat dan rokok berbagai merek.‎‎

Dari hasil pengembangan, tersangka diketahui juga pernah melakukan pencurian di Alfamart Kecamatan Cikijing pada November 2025 dengan modus menjebol tembok belakang dan mengambil DVR CCTV serta rokok berbagai jenis.‎‎

Sementara itu, pada kasus di Alfamart wilayah Majalengka Kota, aksi pencurian dilakukan secara berkelompok oleh tersangka M.R , M.S, dan H.K.

Dua tersangka masuk melalui atap dan merusak seng, lalu memotong kabel CCTV di atas plafon sebelum mengambil berbagai jenis rokok dan kosmetik. Satu tersangka lainnya berperan mengawasi situasi di luar minimarket.‎‎

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan seng, kabel CCTV, DVR CCTV, flashdisk berisi rekaman CCTV, rokok berbagai merek, kosmetik, peralatan seperti gunting seng, linggis, obeng, palu, pahat, sarung tangan, pakaian pelaku, tas, serta satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku.‎‎

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.‎‎

“Saat ini seluruh pelaku telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Majalengka,” tandasnya.