SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Polres Subang berhasil mengungkap kasus tawuran berdarah antar dua kelompok remaja yang terjadi di jalur Pantura, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Sabtu (13/9/2025) dini hari.
Peristiwa yang dipicu tantangan melalui media sosial Instagram itu melibatkan puluhan remaja asal Indramayu dan Subang.
Akibat bentrokan menggunakan senjata tajam dan balok kayu, dua korban mengalami luka berat. Remaja berinisial R.S. (17) meninggal dunia akibat luka di kepala, sementara W.P. (14) mengalami luka robek di leher dan masih menjalani perawatan di RS Mitra Pelumbon Patrol.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, tawuran tersebut bukan dilatarbelakangi dendam pribadi, melainkan semata-mata untuk mencari lawan sekaligus membuat konten tawuran yang marak di media sosial.
“Motif para pelaku bukan karena dendam, tapi hanya ingin mencari lawan dan membuat konten tawuran di media sosial. Ini jelas sangat memprihatinkan dan berbahaya,” tegas AKBP Dony Eko Wicaksono.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tawuran bermula dari saling tantang antar admin kelompok di Instagram. Setelah sepakat bertemu di jalur Pantura, puluhan remaja turun dari kendaraan dan langsung terlibat saling serang dengan senjata tajam serta balok kayu. Aksi brutal itu menelan satu korban jiwa dan satu korban luka berat.
Tim Resmob Polres Subang kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan 11 orang pelaku berinisial Z.A., D.M., M.E., I.F., R.D.S., R.M., M.S.A., M.I.S., A.R.S., T., dan A.F.M. di wilayah Indramayu dan Compreng. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan saat tawuran.
“Sebanyak 11 orang berhasil kami amankan berikut barang bukti senjata tajam. Penyidikan masih kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lain,” jelas Kapolres.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 (perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU 35/2014, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Kapolres Subang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya serta bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kami minta orang tua lebih mengawasi anak-anaknya. Jangan biarkan mereka terjebak dalam ajakan atau konten tawuran yang beredar di media sosial,” pungkasnya.





