SUBANG, TINTAHIJAU.COM- Penegakan hukum terhadap pelanggaran kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Kabupaten Subang memasuki babak baru.
Satlantas Polres Subang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran, tanpa pandang bulu—termasuk terhadap truk-truk proyek Proyek Strategis Nasional (PSN) sekalipun.
Kasat Lantas Polres Subang, AKP Asep Saepudin, menuturkan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi ODOL kepada pengemudi dan pemilik kendaraan berat. Namun, penindakan hukum akan diberlakukan secara ketat mulai 14 Juli 2025 dalam pelaksanaan Operasi Patuh.
“Kami tidak pandang bulu. Meski itu truk proyek PSN, kalau melanggar aturan ODOL, akan kami tindak. ODOL ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tapi sudah masuk kategori tindak pidana lalu lintas,” tegas AKP Asep, Rabu (11/6/2025).
Sikap tegas kepolisian ini sejalan dengan langkah Pemerintah Kabupaten Subang yang juga mulai mengetatkan pengaturan lalu lintas kendaraan berat.
Dalam briefing staf pada Selasa, 10 Juni 2025, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menyampaikan keprihatinannya atas maraknya pelanggaran jam operasional truk yang menyebabkan kemacetan dan keresahan masyarakat.
“Saya minta rancangan Perbup segera diselesaikan agar bisa berlaku secepatnya. Kondisi lapangan saya tahu, selepas magrib justru rawan. Maka dari itu, pembatasan jangan hanya sampai jam 6 sore,” ujar Kang Rey, sapaan akrab Bupati Subang.
Dalam Peraturan Bupati yang tengah disusun, skema pembatasan operasional kendaraan berat akan mencakup:
● Hari kerja (Senin–Jumat): Dilarang beroperasi pada pukul 05.00–09.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB
● Akhir pekan dan hari libur nasional: Dilarang beroperasi pukul 05.00–21.00 WIB
Pelanggaran terhadap aturan ODOL bahkan dapat diproses secara hukum berdasarkan Pasal 277 UU Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun. Selain membahayakan keselamatan, kendaraan ODOL juga merusak infrastruktur jalan dan menghambat arus lalu lintas.
“Ini bukan pelanggaran biasa, melainkan kejahatan lalu lintas yang bisa diproses secara pidana,” tegas Kasat Lantas
Untuk itu, sosialisasi dan edukasi terus digencarkan oleh Satlantas Polres Subang bersama jajaran Polsek, menyasar titik-titik rawan dan pusat aktivitas kendaraan berat.
Dalam tahap edukasi, sementara penindakan hukum baru akan diberlakukan mulai 14 Juli 2025 melalui Operasi Patuh. “Masih sosialisasi, belum ada tilang. Penindakan akan dimulai saat Operasi Patuh nanti,” tegasnya
Dengan sinergi antara Polres dan Pemkab Subang, diharapkan aturan yang tegas dan penegakan hukum yang konsisten akan mampu menekan pelanggaran ODOL, menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, dan meningkatkan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.