JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Psikiater Lahargo Kembaren mengungkapkan bahwa kecanduan judi online atau yang sering disebut judol merupakan gangguan kejiwaan serius. Gangguan ini dikenal dalam dunia medis sebagai pathological gambling atau judi patologis.
Lahargo menyatakan bahwa kondisi ini terjadi ketika seseorang tidak mampu mengendalikan dorongan untuk berjudi, meskipun sudah mengetahui dampak negatif yang dapat ditimbulkannya.
“Ketika seseorang tidak mampu mengendalikan dorongan untuk berjudi, padahal ia menyadari adanya konsekuensi negatif yang bisa timbul, maka ia mengalami judi patologis,” ujar Lahargo dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV pada Sabtu (8/11/2024).
Dampak Serius Kecanduan Judi Online
Kecanduan judi online tidak hanya menimbulkan masalah finansial seperti kerugian besar hingga kebangkrutan, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental dan emosional. Beberapa dampak yang dapat timbul antara lain kecemasan, depresi, hingga gangguan psikotik. Lahargo menekankan bahwa kondisi ini memerlukan perhatian medis yang serius karena sifat adiksi yang terlibat.
Lebih lanjut, Lahargo menjelaskan bahwa kecanduan judi memiliki kesamaan dengan kecanduan narkoba. Menurutnya, kedua jenis kecanduan ini termasuk dalam kategori behavior addiction atau adiksi perilaku, yang melibatkan sirkuit saraf dalam otak. Adiksi perilaku ini tidak hanya terjadi pada judi, tetapi juga pada kecanduan lainnya seperti pornografi, media sosial, dan gaming.
“Adiksi perilaku melibatkan sirkuit saraf di otak, sama seperti kecanduan narkoba. Ini menyebabkan gangguan keseimbangan pada saraf dan regio otak yang berujung pada masalah mental dan perilaku,” jelas Lahargo.
Gangguan Kontrol Diri dan Risiko Perilaku Kriminal
Gangguan pada saraf dan keseimbangan otak membuat penderitanya sulit mengendalikan pikiran, membuat keputusan yang rasional, serta menghadapi kesulitan dalam mengolah situasi. Mereka cenderung kesulitan menunda dorongan untuk berjudi dan bahkan menjadi terlalu berani mengambil risiko, yang akhirnya membawa konsekuensi negatif.
“Judol ini jelas merupakan gangguan psikiatri yang melibatkan sel saraf di otak. Kondisi ini sangat membutuhkan intervensi medis untuk membantu penderitanya pulih,” kata Lahargo.
Tidak hanya masalah kesehatan mental, kecanduan judi online juga memicu risiko perilaku agresif dan bahkan tindakan kriminal. Lahargo menyebutkan bahwa beberapa kasus menunjukkan adanya tindakan penipuan, perilaku manipulatif, berbohong, hingga pencurian sebagai dampak dari kecanduan tersebut. Selain itu, agresivitas juga bisa diarahkan pada diri sendiri dalam bentuk tindakan bunuh diri atau pada orang lain.
Dampak Sosial dan Hukum
Kecanduan judi online juga berpengaruh pada aspek sosial dan relasi. Konflik dengan keluarga dan teman menjadi hal yang sering terjadi, disertai dengan isolasi sosial karena waktu dan perhatian lebih banyak dihabiskan untuk berjudi. Lahargo mengingatkan bahwa masalah hukum dapat muncul akibat perilaku manipulatif, seperti penipuan dan pencurian, yang sering dilakukan oleh individu yang mengalami kecanduan judi.
“Kecanduan judi ini memunculkan perilaku agresif, manipulatif, berbohong, mencuri, hingga berujung pada tindakan kriminal,” pungkasnya.
Pentingnya Penanganan Medis dan Dukungan Keluarga
Melihat dampak serius yang ditimbulkan oleh kecanduan judi online, Lahargo menekankan pentingnya penanganan medis serta dukungan dari keluarga dan lingkungan sekitar. Perawatan dan rehabilitasi yang tepat dapat membantu penderita memulihkan keseimbangan saraf dan mengendalikan dorongan untuk berjudi. Dukungan yang positif juga sangat diperlukan agar penderita tidak merasa terisolasi dan mendapatkan bantuan yang dibutuhkannya.
Kecanduan judi online bukan sekadar masalah kebiasaan buruk, tetapi merupakan gangguan mental yang membutuhkan intervensi medis. Oleh karena itu, bagi mereka yang terjebak dalam kecanduan ini, segera mencari bantuan profesional adalah langkah awal yang penting untuk mengembalikan kontrol atas hidup mereka.