Ragam

Psikiater Ungkap Sejumlah Perilaku Buruk Orang yang Kencaduan Judol

×

Psikiater Ungkap Sejumlah Perilaku Buruk Orang yang Kencaduan Judol

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Belakangan ini, tren judi online (judol) di Indonesia semakin mengkhawatirkan dan menimbulkan berbagai dampak merusak, bahkan hingga kasus pembunuhan. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah kecanduan judi termasuk dalam gangguan jiwa karena zat adiktif?

Dr. Lahargo Kembaren, Sp.KJ, seorang spesialis kedokteran jiwa dan psikiatri, menjelaskan bahwa kecanduan judi termasuk dalam gangguan kejiwaan yang disebut pathological gambling atau judi patologis. Menurutnya, judi patologis adalah gangguan psikologis di mana seseorang tidak mampu mengendalikan dorongan untuk berjudi meskipun menyadari konsekuensi negatif yang mungkin timbul.

Gejala klinis dari kondisi ini meliputi dorongan kuat untuk berjudi, kesulitan menghentikan aktivitas berjudi, gangguan emosional saat tidak berjudi, dan menggunakan judi sebagai mekanisme untuk mengatasi masalah atau stres. Kecanduan judi ini dikategorikan sebagai adiksi perilaku (behavior addiction), yang saat ini mendapatkan perhatian besar seperti halnya adiksi zat seperti rokok, alkohol, dan narkoba.

Adiksi Perilaku dan Gangguan Otak

Selain judi online, adiksi perilaku juga mencakup kecanduan internet atau media sosial, games online, pornografi, dan belanja online. Pada adiksi perilaku seperti kecanduan judi, sirkuit saraf di otak mengalami gangguan yang menyebabkan keseimbangan neurokimiawi/neurotransmiter otak terganggu.

Beberapa area otak yang terkena gangguan termasuk ventral striatum, ventromedial prefrontal cortex, dan insula. Gangguan ini menimbulkan gangguan mental dan perilaku seperti kontrol pikiran yang terganggu, kesulitan membuat keputusan, dan terlalu berani mengambil risiko.

Dr. Lahargo menekankan bahwa gangguan ini lebih berbahaya jika terjadi pada anak dan remaja karena otak mereka masih dalam tahap perkembangan. Hal ini dapat menyebabkan gangguan serius pada struktur dan fungsi otak yang berdampak pada gangguan kepribadian dan kejiwaan yang berat.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Mengutip dari indonesia.go.id, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis data bahwa ada sekitar 2,37 juta penduduk Indonesia yang terjerumus dalam judi online, dengan nilai transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024.

Angka ini setara dengan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mirisnya, hampir 500.000 anak-anak Indonesia berstatus pelajar dan mahasiswa terseret dalam arus kecanduan judi online ini.

Kecanduan judi bukan sekadar kebiasaan buruk, tetapi merupakan gangguan kejiwaan serius yang memerlukan perhatian dan penanganan khusus. Dampaknya tidak hanya merusak kesehatan mental dan perilaku individu yang terkena, tetapi juga membawa konsekuensi sosial dan ekonomi yang luas. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk bekerja sama dalam mengatasi masalah ini melalui edukasi, pencegahan, dan intervensi yang tepat.