SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pada bulan Februari 2024, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mengumumkan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi. Meskipun terjadi penyesuaian tarif setiap tiga bulan, kali ini PLN memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada 13 golongan non-subsidi.
Penentuan harga tarif listrik ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor realisasi indikator makro ekonomi, termasuk kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara. Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Menurut informasi yang diambil dari laman resmi PLN pada Jumat, 2 Februari 2024, berikut adalah tarif listrik per kWh untuk pelanggan non-subsidi selama bulan Februari 2024:
1. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352.
2. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70.
3. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70.
4. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
5. Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
6. Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70.
7. Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
8. Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
Penting dicatat bahwa pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang termasuk dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tetap akan memperoleh subsidi listrik, dan tarif listrik bagi golongan ini tidak akan mengalami perubahan.
Berikut adalah daftar tarif listrik atau biaya listrik untuk sektor rumah tangga pada Februari 2024:
1. Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh.
2. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh.
3. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh.
4. Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
5. Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Dengan kebijakan stabil ini, PLN memberikan kejelasan terkait tarif listrik kepada pelanggan non-subsidi, sambil mempertahankan subsidi bagi golongan yang membutuhkan, menciptakan keadilan dalam distribusi beban biaya listrik.











