Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menggelar patroli KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) pada Sabtu (25/05/2025) malam daerah Utara Majalengka tepatnya Kecamatan Sumberjaya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) serta obat-obatan keras tanpa izin edar.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo mengungkapkan bahwa miras dan obat-obatan tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda.
“Barang bukti kami amankan dari sebuah toko minuman yang berada di depan SDN 1 Sumberjaya, Kabupaten Majalengka,” ujar AKP Sigit pada Senin (26/5/2025).
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 130 botol miras berbagai merek. Sementara itu, obat-obatan keras diamankan di wilayah Bongas Wetan, tepatnya sebelum fly over.
Adapun barang bukti obat terlarang sebanyak 267 butir yang terdiri dari Trihexyphenidyl (54 butir), Tramadol (69 butir), Eximer (84 butir), dan Dextro (60 butir).
“Barang-barang tersebut telah diberi tanda terima kepada pemiliknya untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
AKP Sigit menambahkan, patroli intensif ini merupakan bagian dari upaya jajaran Polres Majalengka dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban menjelang libur Idul Adha.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras ilegal dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum kami. Ini adalah bentuk nyata perlindungan kami terhadap masyarakat,” pungkasnya.