SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah meluncurkan inovasi terbaru berupa portal SATUSEHAT SDMK, sebagai langkah konkret dalam mempermudah proses registrasi dan perizinan bagi Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes).
Dengan adanya portal ini, diharapkan proses perizinan praktik dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan komprehensif.
Langkah awal dari inisiatif ini adalah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023, yang mengatur penyelenggaraan registrasi dan perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satu fitur unggulan dari portal SATUSEHAT SDMK adalah memberikan informasi terkait pengembangan kompetensi, keprofesian, peluang karir, serta fasilitas jejaring antar tenaga kesehatan. Dengan demikian, portal ini tidak hanya menjadi sarana untuk mengurus perizinan, tetapi juga sebagai wadah bagi para tenaga kesehatan untuk terus mengembangkan diri.
Proses pemutakhiran data dan perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup melalui portal SATUSEHAT SDMK juga dilakukan dengan langkah-langkah yang mudah dan efisien.
Para Named dan Nakes diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data profil melalui portal resmi tersebut (https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk) sebagai langkah awal dalam mengurus STR seumur hidup.
Beberapa langkah penting dalam proses pemutakhiran data dan perpanjangan STR meliputi:
- Memasukkan nomor rekening dan nama bank dalam platform SATUSEHAT SDMK sebagai syarat perpanjangan STR.
- Nomor rekening yang dimasukkan akan digunakan untuk transfer insentif langsung, menjaga konsistensi sistem penggajian, dan memberikan tunjangan kinerja bagi tenaga medis dan kesehatan, terutama yang bekerja di daerah.
- Data yang telah dimasukkan ke dalam SISDMK, KKI, dan KTKI akan terintegrasi secara otomatis ke dalam portal SATUSEHAT SDMK.
- Setelah pemutakhiran data selesai, proses penambahan, perubahan, atau penerbitan STR Seumur Hidup dapat dilakukan. STR yang telah diterbitkan dapat diunduh melalui portal di halaman profil masing-masing.
- Dalam proses penerbitan STR Seumur Hidup, semua persyaratan harus dilengkapi, termasuk pembayaran biaya yang diperlukan sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg. Arianti Anaya, MKM, menekankan bahwa pemutakhiran data dan proses registrasi STR melalui portal SATUSEHAT SDMK dapat mengurangi biaya dan birokrasi yang seringkali mempersulit penerbitan STR.
Dengan adanya layanan registrasi dan perizinan ini, diharapkan juga dapat mengatasi fragmentasi informasi yang sering menyebabkan duplikasi dan ketidak konsistenan data.
Arianti menyampaikan, “Karena selama ini terjadi fragmentasi informasi dan pendataan, sumber informasi terpisah-pisah di konsil, di pelayanan kesehatan, di perhimpunan atau organisasi sendiri yang sering sekali menyebabkan duplikasi dan ketidak konsistenan data padahal data ini kita tau sangat penting untuk mengambil kebijakan-kebijakan.”
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI melalui hotline Halo Kemenkes di nomor 1500-567, SMS 081281562620, atau alamat email kontak@kemkes.go.id.
Dengan adanya portal SATUSEHAT SDMK, diharapkan kolaborasi antara tenaga medis dan kesehatan dapat semakin optimal, mendukung perkembangan profesi, dan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.