PURWAKARTA, TINTAHIJAU.com – Manajemen PT Sepatu Bata Tbk (BATA) bersama karyawan di Purwakarta telah mencapai kesepakatan terkait pesangon yang akan diberikan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kesepakatan ini menarik perhatian karena pesangon yang dijanjikan oleh BATA melebihi ketentuan yang diatur dalam hukum.
Menurut Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pesangon yang akan diberikan kepada karyawan Bata melebihi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Pembayaran pesangon direncanakan akan dilakukan pada Senin, 13 Mei 2024.
Sepertiyang dilansir di laman detikFinance, Jum’at (10/5/2024) Indah menjelaskan bahwa besaran pesangon yang akan diberikan kepada setiap karyawan akan bervariasi tergantung pada masa kerja masing-masing. Hal ini menandakan bahwa manajemen Bata telah melakukan negosiasi yang menguntungkan bagi karyawan yang terkena PHK.
Perlu diketahui bahwa dalam kondisi pemutusan hubungan kerja, sesuai dengan Pasal 40 ayat 1 PP Nomor 35/2021, pengusaha wajib membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam kondisi PHK yang dilakukan Bata karena alasan kerugian berkelanjutan, pesangon yang seharusnya diberikan kepada karyawan hanya setengah dari yang ditentukan dalam aturan.
Meskipun demikian, manajemen Bata memutuskan untuk memberikan pesangon sebesar 1 kali uang pesangon ditambah hak-hak lainnya yang telah disepakati. Hal ini menunjukkan komitmen manajemen untuk memberikan kompensasi yang lebih baik kepada karyawan meskipun berada di bawah tekanan kondisi ekonomi perusahaan.
Sebagai informasi tambahan, besaran pesangon yang diatur dalam Pasal 40 ayat 2 PP Nomor 35/2021 berdasarkan masa kerja karyawan. Mulai dari 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.
Selain pesangon, Pasal 40 ayat 4 PP Nomor 35/2021 juga menyebutkan mengenai uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh karyawan yang terkena PHK, seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang untuk pekerja dan keluarganya, dan hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan karyawan yang terkena PHK dari PT Sepatu Bata Tbk dapat menerima kompensasi yang sesuai dengan masa kerja dan kontribusi mereka selama bekerja di perusahaan tersebut. Semoga hal ini juga menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam memberikan perlindungan dan kompensasi yang adil bagi karyawan dalam kondisi yang sulit seperti ini.