JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menjelang pengujung 2025, masyarakat mulai menyusun rencana liburan bersama keluarga maupun pulang ke kampung halaman. Salah satu momen yang paling dinantikan adalah libur panjang Natal, yang tahun ini kembali memberikan kesempatan bagi publik menikmati jeda akhir tahun.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah menetapkan Hari Raya Natal jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025. Adapun cuti bersama Natal diberikan satu hari, yakni pada Jumat, 26 Desember 2025.
Dengan demikian, masyarakat berkesempatan menikmati akhir pekan panjang atau long weekend selama empat hari berturut-turut, sebagai berikut:
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal (libur nasional)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
- Sabtu–Minggu, 27–28 Desember 2025: Akhir pekan
Meski jumlah cuti bersama pada Desember tahun ini tidak sebanyak pada beberapa tahun sebelumnya, penetapan 26 Desember sebagai cuti bersama tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk memaksimalkan waktu luang. Bagi pegawai pemerintah maupun karyawan swasta yang mengikuti ketentuan nasional, tanggal tersebut menjadi bagian dari kalender resmi yang telah disepakati sejak awal tahun.
Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama bersifat fleksibel, terutama untuk sektor layanan publik maupun perusahaan yang membutuhkan operasional pada tanggal tersebut. Karena itu, sejumlah instansi dimungkinkan tetap beroperasi meski cuti bersama diberlakukan.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk selalu memperbarui informasi resmi terkait libur nasional, arus lalu lintas, dan kondisi cuaca. Mengingat akhir Desember bertepatan dengan musim hujan, masyarakat diminta berhati-hati dalam merencanakan perjalanan agar libur panjang dapat dinikmati dengan aman dan nyaman.

