SUBANG, TINTAHIJAU.com – Telah dilaksanakan pembacaan Tuntutan oleh JPU Kejari Subang Joshua Markus Adrian, S.H. dan Healli Mulyawati S, S.H. dalam sidang kasus pembunuhan ibu dan anak Jalancagak Kab. Subang. Kamis, (04/07/2024) di Ruang Sidang pengadilan Negeri Subang.
Dalam Sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.