Ragam  

Tes Kemampuan Akademik Gantikan Ujian Nasional Mulai November 2025

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan penghapusan Ujian Nasional (UN) dan memperkenalkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai asesmen baru yang akan mulai diberlakukan pada November 2025. TKA akan diterapkan untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA atau sederajat.

Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, menegaskan bahwa TKA bukanlah pengganti langsung UN karena tidak menentukan kelulusan siswa. Hasil TKA akan dituangkan dalam Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) yang terpisah dari ijazah kelulusan.

“Sebenarnya ujian nasional sudah tidak ada. Yang ada adalah Tes Kemampuan Akademik yang akan dilaksanakan di bulan November, dan sudah ditetapkan mata pelajarannya,” ujar Laksmi dalam Dialog Kebijakan bersama Media Massa di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Pelaksanaan TKA diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025. Untuk siswa SMA sederajat, TKA akan mengujikan tiga mata pelajaran wajib, yakni Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai rencana program studi di perguruan tinggi. Sementara itu, siswa SD dan SMP hanya akan diuji dua mata pelajaran, yaitu Matematika dan Bahasa Indonesia.

Seluruh pelaksanaan TKA akan dilakukan berbasis komputer. Laksmi menekankan bahwa TKA bersifat tidak wajib dan tidak memengaruhi kelulusan siswa, melainkan berfungsi sebagai alat pemetaan kemampuan untuk pembelajaran lanjutan.

Peluncuran TKA sempat menimbulkan diskusi publik setelah adanya usulan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk memasukkan kembali mata pelajaran Pancasila ke dalam asesmen nasional. Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menyebut usulan tersebut bertujuan menghidupkan kembali Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang pernah diajarkan di sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Laksmi menegaskan bahwa UN tidak lagi berlaku dan TKA bukan asesmen pengganti secara langsung, melainkan bentuk evaluasi pendidikan yang berbeda fungsi.

Melalui TKA, pemerintah berharap sistem evaluasi pendidikan nasional bisa lebih menekankan pada pengukuran kompetensi dan kesiapan siswa menuju jenjang pendidikan berikutnya, bukan semata-mata menentukan kelulusan.

Sumber: KOMPAS