Ragam  

TNI Berkomitmen Pecat Personel yang Terlibat Perjudian Online

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat menggelar rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2024). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube TVR Parlemen.)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa personel TNI yang terbukti terlibat dalam perjudian online akan dipecat. Hal ini disampaikan oleh Agus saat ditemui wartawan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat, seperti yang dilansir dari laman KOMPAS.tv pada Jumat (14/6/2024).

“Yang jelas yang melanggar saya hukum. Hukuman berat bisa dipecat. Supaya tobat,” ujar Agus seperti yang dikutip dari Antara.

Agus menekankan bahwa perjudian online harus diberantas karena memberikan dampak negatif terutama bagi masyarakat menengah ke bawah. Menurutnya, pemberantasan judi online harus dimulai dari internal TNI sendiri, sesuai dengan imbauan presiden untuk menghindari aktivitas tersebut.

Namun, Agus tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai adanya personel TNI yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Sebelumnya, kasus terkait personel TNI yang terlibat perjudian online sempat mencuat. Seorang anggota TNI bernama Letnan Dua (Letda) Rasid dari satuan Brigif diduga menggelapkan dana operasional satuan sebesar Rp876 juta untuk berjudi online.

Kejadian tersebut terungkap setelah Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Rasid pada 5 Juni lalu. Namun, hingga dua hari setelah diminta, Rasid tidak kunjung menyerahkan uang tersebut. Akhirnya, Rasid mengakui bahwa dirinya telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online.

Saat ini, Rasid sedang menjalani pemeriksaan dan selama proses pemeriksaan berlangsung, ia ditahan di dalam sel. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Kristomei Sianturi memastikan bahwa TNI akan menindak tegas seluruh personel yang terlibat dalam judi online, apalagi jika menggunakan anggaran pasukan.

“Setiap bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, adalah melanggar hukum dan kode etik militer. Adapun setiap anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundangan,” kata Kristomei pada Kamis (13/6).

Kasus perjudian online semakin menjadi sorotan setelah laporan bahwa transaksi judi online pada periode Januari hingga Maret 2024 mencapai Rp100 triliun, lebih tinggi dibandingkan anggaran Ibu Kota Negara (IKN). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto juga mengungkapkan bahwa Satgas Judi Online akan melibatkan Interpol untuk memberantas jaringan perjudian tersebut.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan TNI dapat menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya serta memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini