JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Hari Raya Idul Adha 1445 H menjadi momen penting bagi umat Muslim di seluruh dunia. Salah satu tradisi yang paling dinantikan adalah penyembelihan hewan kurban seperti sapi, kerbau, dan kambing.
Pada momen ini, transaksi jual beli hewan kurban meningkat pesat. Namun, apakah hewan-hewan kurban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat transaksi jual beli?
Menurut Direktorat Jenderal Pajak melalui unggahan di Instagram pada Jumat, 14 Juni, transaksi jual beli hewan kurban dipastikan bebas dari PPN. “Atas impor dan/penyerahan hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan ternak lainnya diberikan fasilitas PPN dibebaskan,” demikian keterangan yang disampaikan seperti yang dikutip dari laman CNN Indonesia, Sabtu (15/6/2024).
Syarat Pembebasan PPN
Meskipun bebas pajak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar transaksi jual beli hewan kurban bisa mendapatkan pembebasan PPN:
- Kesehatan Hewan: Hewan ternak yang akan dikurbankan harus dalam keadaan sehat. Ini mencakup kondisi organ dan kemampuan reproduksi yang baik.
- Usia Hewan: Hewan kurban harus berumur antara 2 hingga 4 tahun.
- Bebas Cacat: Hewan tersebut harus bebas dari segala cacat genetik maupun fisik.
- Sertifikasi Kesehatan: Hewan kurban harus sudah memiliki sertifikasi kesehatan. Untuk hewan impor, diperlukan sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal impor serta sertifikat asal ternak dari pejabat berwenang di negara asal impor. Sementara untuk hewan kurban dalam negeri, cukup menyertakan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di kabupaten/kota atau provinsi asal hewan ternak.
Peraturan yang Mengatur Pembebasan PPN
Pembebasan pajak terkait hewan ternak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 267 tahun 2015, yang awalnya hanya menyertakan sapi indukan. Namun, aturan ini diperluas dengan PMK nomor 5 tahun 2016 yang mencakup kerbau, kambing, domba, serta hewan ternak lainnya.
Untuk transaksi penyerahan atau impor Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN, pengguna diwajibkan menggunakan kode faktur 08, sebagaimana diinformasikan oleh akun Direktorat Jenderal Pajak di Instagram.
Dengan adanya fasilitas pembebasan PPN ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi ibadah kurban mereka tanpa terbebani oleh tambahan biaya pajak. Selain itu, aturan ini juga memastikan bahwa hewan kurban yang disembelih dalam keadaan sehat dan layak, sesuai dengan syariat Islam.





