JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kabar gembira datang untuk para Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang mengajar di lingkungan madrasah. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan bahwa para guru RA (Raudhatul Athfal) dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik akan menerima tunjangan insentif sebesar Rp1,5 juta pada Juni 2025.
Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada para pendidik yang telah berkontribusi dalam dunia pendidikan madrasah. Setiap guru akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp250.000 per bulan, yang disalurkan dua kali dalam setahun, sehingga total yang diterima per tahap pencairan adalah Rp1,5 juta (per semester).
“Insya Allah pada Juni 2025 segera cair. Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data calon penerima serta melakukan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar pencairan berjalan lancar,” ujar Nasaruddin, Rabu (7/5/2025), dikutip dari laman resmi Kemenag.
Syarat Guru Penerima Tunjangan
Tidak semua guru dapat menerima insentif ini. Kemenag menetapkan sejumlah kriteria bagi guru RA dan madrasah swasta yang berhak menerima bantuan ini, di antaranya:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar dalam sistem Direktorat GTK Madrasah.
- Belum memiliki sertifikasi pendidik.
- Memiliki NPK Kemenag dan/atau NUPTK Kemendikbud.
- Mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama.
- Berstatus Guru Tetap Madrasah, bukan PNS, dengan masa kerja minimal dua tahun berturut-turut.
- Berstatus GTY (Guru Tetap Yayasan) atau GTTY, mengajar di madrasah swasta selama minimal dua tahun.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka per minggu di madrasah tempat tugasnya.
- Bukan penerima bantuan serupa dari instansi lain atau dari DIPA Kemenag.
- Belum mencapai usia pensiun (60 tahun).
- Tidak berpindah status dari guru RA atau madrasah.
- Tidak menjadi tenaga tetap di instansi lain.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
- Dinyatakan layak menerima tunjangan berdasarkan sistem Direktorat GTK Madrasah.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong semangat para guru non-ASN dalam menjalankan tugasnya, meskipun belum tersertifikasi. Kemenag juga mengimbau agar para guru senantiasa memutakhirkan data mereka untuk memastikan kelayakan penerimaan tunjangan.
Apakah Anda salah satu guru yang memenuhi syarat tersebut? Jangan lupa untuk mengecek status Anda di sistem informasi Direktorat GTK Madrasah agar bisa segera menerima manfaatnya.


